Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Didenda Rp 500 Ribu

Rabu, 25 Mei 2022, 15:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan memberikan sanksi denda Rp500 ribu kepada seorang warga, karena membakar sampah sembarangan. Pelaku usaha pengepul puing ini dinilai melanggar peraturan daerah, karena menyebabkan pencemaran udara di Jalan Kebagusan Raya, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu.

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M. Amin mengatakan, pihaknya menemukan langsung kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan warga bernama Ahmad Ruslani pada 19 Mei lalu. Pelaku, kata dia, melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat 1 b.

Baca juga : Jelang Mudik, Planet Ban Siapkan Layanan Service Lengkap Kurang dari Rp 150 Ribu

"Pembakaran sampah memang dilarang, apalagi ada Perda yang mengatur kegiatan tersebut. Terlebih udara di sekitar lokasi jadi tercemar," ujar Amin ketika dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Merujuk pada Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi atau uang paksa pelanggar kebersihan sebesar Rp 500 ribu. Pelaku pun sudah membayar langsung ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga : Gelar Serambi Rupiah Ramadhan di Pesantren, BI Ajak Santri Cintai Rupiah

"Karena melanggar dan ada payung hukumnya. Maka pelaku itu dikenakan uang paksa yang akan disetorkan ke dalam pendapatan denda atas pelanggaran Perda. Yang bersangkutan juga sudah membayar disertai bukti pembayaran ke dinas lingkungan hidup," ungkapnya.

Terakhir, Amin berharap warga tidak membakar sampah sembarang. Selain bisa mencemari udara, kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran yang bisa mendatangkan kerugian. "Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi sesama. Poin nya sayangi lingkungan dengan membuang sampah di tempat yang sudah disediakan," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal