Ngaku Sudah Beraksi Lima Kali di Wilayah Tangsel, Pelaku Spesialis Pecah Kaca Berakhir di Bogor

Rabu, 25 Mei 2022, 02:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya mengamankan pelaku spesialis pecah kaca yang beraksi di wilayah Tangerang Selatan berinisial DS (35). Pelaku diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"DS ini berperan sebagai eksekutor dan dalam melakukan aksinya, pelaku ini menggunakan satu buah alat pemecah kaca serta satu buah senter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (24/5).

Baca juga : Sudah Beraksi 30 Kali, Polresta Malang Kota Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Pancal

Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan pada 14 Februari 2022 dari korban berinisial M yang kehilangan tas berisi barang berharga dan sejumlah kartu ATM. Barang-barang korban digondol DS dalam mobil yang tengah terparkir di kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan.

Meski memakan waktu, penyelidikan terus bergulir hingga akhirnya penyelidikan polisi berhasil menemukan jejak pelaku yang bersembunyi di daerah Bogor.

Baca juga : Kemenkumham Berhasil Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

"Pelaku DS ini kami tangkap di rumahnya yang terletak di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Jumat (20/5) kemarin," ujar Zulpan.

Saat diperiksa, DS mengaku kerap beraksi dengan rekannya yang berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas. Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa DS telah melakukan aksi kejahatan dengan modus pecah kaca mobil sebanyak lima kali.

Baca juga : Padahal Sudah Divaksin 2 Kali, Asisten Perekonomian Sekda DKI Terpapar Covid

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemecah kaca dan senter. Atas perbuatannya DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal