Jika Tuntutannya Dipenuhi, Gugatan Priscillia ke J Trust Bank Bakal Dicabut

Senin, 27 Mei 2019, 20:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gugatan terhadap J Trust Bank dijanjikan bakal dicabut oleh nasabahnya, Priscillia Georgia, apabila tuntutannya dipenuhi. Hal ini ditegaskan kuasa hukum Priscillia, Slamet, di sela sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (27/5/2019).

Dalam gugatan, pihak Priscillia meminta J Trust membatalkan cessie serta mengganti rugi sebesar Rp5 miliar dan immateril Rp25 miliar. "Kita cabut gugatan apabila itu mau menghapus hutang kita, putihkan, atau diberikan ganti rugi sebesar Rp2 miliar dikembalikan asetnya, dan ganti rugi biaya yang dikeluarkan selama ini," terang Slamet.

Pihak J-Trust sendiri masih meminta waktu guna menjawab tuntutan. Adapun sidang beragenda mediasi, akan kembali digelar pada 12 Juni 2019.

Baca juga : Jika Tak Ikuti Aturan Harga Tiket yang Sudah Ditetapkan, Maskapai Bakal Disanksi

"Cuma J Trust belum beri jawaban dia minta waktu," lanjutnya.

Sementara, internal legal J Trust, Lutfi mengatakan pihaknya akan mempelajari semua tuntutan dari penggugat. "Kita akan pelajari," singkat Lutfi.

Diketahui, gugatan bermula kala Priscillia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Bank bersama anak perusahaannya J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru meminta dirinya membayar Rp3,7 miliar secara tunai, atau rumahnya disita dengan kompensasi/uang kerahiman sebesar Rp 50 juta.

Baca juga : PN Jakpus Mediasi Gugatan Nasabah Terhadap J Trust Bank

Padahal, saat dirinya melaksanakan akad kredit rumah pada 2011 dengan Bank Mutiara, tidak pernah melibatkan J Trust Bank apalagi J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp21 juta per bulan. Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara yang kolaps kepada J Trust Bank dan J Trust Investment Indonesia atas piutangnya.

Anehnya, meski sudah mencicil utangnya sebesar Rp300 juta, jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar membengkak menjadi Rp3,7 miliar dan atas dasar itulah dirinya memberanikan diri melayangkan gugatan.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust. Priscillia juga mengaku terintimidasi dengan tindakan dan cara-cara J Trus Invesment Indonesia, seperti memasang iklan/plang rumahnya dijual dan mendatangi rumah atau mengirimkan surat tagihan. Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI.

Baca juga : Berkas Tak Dilengkapi, Mediasi Gugatan Nasabah Terhadap J Trust Bank Ditunda

Menurutnya, tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya, nilai yang Priscillia perjuangkan Rp1,8 miliar, sementara nasabah lain ada yang menyentuh Rp28-500 miliar. (RIZ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal