LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal, di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5/2019). Miras ini merupakan hasil operasi penertiban sejak bulan Juli 2018 hingga April 2019.
"Saya secara khusus ingin menyampaikan apresiasi kepada aparat Satpol PP, yang pada periode Juli 2018-April 2019 ini berhasil menyita lebih dari 18.000 botol minuman keras dari berbagai merek yang hari ini dimusnahkan," ujar Anies.
Kegiatan pemusnahan minuman keras ini disaksikan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, aparat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Anggota Forkopimda, Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Wartawan.
Menurutnya, pemusnahan miras ini telah mendapatkan surat penetapan pemusnahan hasil operasi minuman keras dari pengadilan negeri setempat wilayah DKI Jakarta. Anies memulai kegiatan pemusnahan secara simbolis dengan cara melemparkan/memecahkan botol minuman keras, kemudian dilanjutkan pemusnahan botol dengan menggunakan kendaraan slender.
Baca juga : Honda Patenkan Konsep Motor Murah Meriah
Anies berharap, seluruh jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk konsisten di dalam menegakkan semua peraturan daerah (Perda) dan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
"Kita tahu efek dari peredaran bebas minuman keras pada stabilitas di masyarakat. Karena itu saya berharap kepada saudara semua Satpol PP, jangan pernah sekalipun merupiahkan amanat yang dititipkan di pundak saudara. Bila saudara merupiahkan, maka harga diri saudara senilai rupiah itu," katanya.
Anies menegaskan, penegakan hukum sangat penting untuk dilaksanakan dan berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat. Miras ilegal yang ditertibkan itu didapat dari Jakarta Pusat sebanyak 1.150 botol, Jakarta Barat 6.000 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, Jakarta Timur 6.108 botol, dan Jakarta Utara 2.462 botol.
Gubernur mengimbau tokoh masyarakat agar turut serta mengampanyekan kebijakan terkait minuman keras di Jakarta. Dia berharap, ada kolaborasi antara penegakan hukum melalui pembatasan minuman keras bisa sejalan dengan gerakan masyarakat dalam upaya mengurangi permintaan konsumsi minuman keras.
Baca juga : Pemkot Jaktim Musnahkan Ribuan Botol Miras
"Satpol PP bekerja di aspek penegakan hukumnya. Tapi, tugas masyarakat, tugas keluarga adalah mengurangi permintaannya. Kita bisa memangkas suplainya. Tapi, kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apapun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada. Tugas kita di masyarakat adalah mengurangi permintaannya. Dengan cara begitu, maka Insya Allah Jakarta menjadi kota yang aman, tertib dan damai," tuturnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, miras ilegal itu merupakan hasil penertiban pada toko yang tidak memiliki izin menjual miras, seperti toko jamu, warung remang-remang dan tempat lainnya. Pihaknya menyita miras itu untuk dimusnahkan.
"Kalau di diskotik yang sudah ada izin, ya diperbolehkan. Tapi kalau yang nggak ada izin kita musnahkan. Ada beberapa yang tidak ada izin, kita ambil," ucapnya.
Diakuinya, penertiban miras ilegal ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Hal ini disebabkan kawasan cakupan yang ditertibkan lebih luas. Terlebih, ungkapnya, dalam penertiban miras ini melibatkan banyak unsur masyarakat lain.
Baca juga : PT Kao Indonesia Salurkan Donasi Rp292 Juta ke BAZNAS
"Ini melibatkan banyak unsur dari masyarakat, tokoh masyarakat yang menyampaikan juga pengaduan-pengaduan dan keluhan itu yang kita respon untuk kemudian kita meninjau ke lokasi, kemudian kita dapatkan, kemudian kita sita," katanya.
Operasi Minuman Keras merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yang secara reguler telah dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras, termasuk jenis oplosan yang dapat menimbulkan kematian.
Terkait pembatasan penjualan minuman keras, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli minuman keras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam.
Selain itu, terdapat juga Pergub Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minumal Beralkohol yang menekankan tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu hotel, restoran, dan bar untuk diminum (dikonsumsi) langsung di tempat, serta supermarket dan hipermarket untuk dijual secara eceran. Landasan hukum di wilayah Jakarta tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menegaskan pembatasan tempat diperkenankannya bagi penjualan miras, yaitu hanya di supermarket dan hipermarket. (ULI)