LampuHijau.co.id - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan berkolaborasi dengan BPOM DKI Jakarta melakukan sidak pangan di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sejumlah produk pangan yang dipajang untuk dijual kepada konsumen, ditemukan petugas sudah kondisi kedaluarsa dan tidak layak konsumsi hingga Sidak dan pengawasan pangan jelang Hari Raya Idul Fitri ini, dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.
Adapun produk pangan tidak layak konsumsi yang ditemukan di antaranya 10 kg buah naga, empat tray telor busuk, 10 kg daging ayam, 5 kg daging sapi, 10 box kerang, dan ikan salmon. Mayoritas kondisi bahan pangan tersebut kadaluarsa dan rusak produk.
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan, hasil pengawasan tim terpadu Sudin KPKP dan BPOM DKI Jakarta menemukan beberapa produk pangan tidak layak konsumsi dan masih dijual kepada konsumen.
Baca juga : Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat 2022, Wali Kota Tangsel Bacakan Amanat Kapolri
"Dari temuan di lapangan harus ada pembinaan secara serius. Saya juga sudah meminta manajemen pengelola pusat perbelanjaan ini serius menyortir berbagai produk pangan yang sudah tidak layak konsumsi agar tidak lagi dijual kepada konsumen," ujar Munjirin, Selasa (26/4/2022).
Ia memaparkan, Sudin KPKP Jakarta Selatan akan memanggil pengelola pusat perbelanjaan untuk diberikan pembinaan. "Tim quality control akan mengikuti pembinaan lebih lanjut. Saya juga meminta pengelola menutup sementara untuk perbaikan prasarana dan sarana. Serta menyortir produk pangan yang masih awet lama disimpan, jangka menengah didistribusikan ke toko menengah dan tidak layak dimusnahkan," paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi peringatan pertama, kedua, hingga penutupan tempat usaha jika pengelola tidak menaati aturan yang berlaku. "Saya meminta pengelola datang memenuhi panggilan serta membawa berbagai perizinan usaha yang dimiliki. Sanksi sesuai aturan akan diberikan jika perizinan habis masa berlaku," tegasnya.
Sementara Koodinator Kelompok Subtansi Infokom BBPOM Jakarta Yayan Cahyani menyayangkan perbuatan pengelola yang tetap memajang makanan kadaluarsa dan tidak layak makan di etalase. "Makanan yang kami temukan tidak layak makan di antaranya kadaluarsa, kemasan rusak, dan produk rusak. Total ada 5 item, seperti kondisi busuk pada produk kurma, kemasan kurma juga rusak, bahkan ditemukan kecoa," ujarnya.
Kendati demikian, Yayan meyakini kalau pengelola rutin melakukan pengecekan bahan makanan setiap hari. Namun dengan adanya temuan tersebut, pihaknya meragukan karyawan yang ditugaskan melakukan pengecekan tidak menjalankan SOP dengan baik.
"Ini kan temuan kami dengan tim terpadu, sumber dari mereka dan memang ada temuan dan juga ada aduan masyarakat terkait beberapa produk tidak layak edar," katanya.
Sementara Kasudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan Sidabalok menegaskan, adanya temuan tersebut, pihak pengelola diberikan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1). "Kita melakukan teguran tertulis, surat peringatan pertama. Karena kemarin izin berjualan dagingnya sudah lama mati. Kemudian banyak berkas yang belum diperbaharui, makanya kita tegur. Tujuannya, agar mereka bisa meningkatkan higienis sanitasinya. Kemudian harus ada SOP quality control jangan sampai ada yang busuk kaya tadi itu," ujarnya.
Hasudungan melanjutkan, apabila SP 1 tidak diindahkan, maka akan dilayangkan SP 2 dan 3 hingga penutupan. Hanya saja, penutupan dilakukan pada bagian-bagian yang tidak memiliki izin.
"Melihat temuan ini, kita akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya untuk melakukan BAP pengelola dan memanggil pengelola agar mereka serius menanggapi temuan ini," tandasnya. (RBN)