Buruknya Pelayanan Publik DKI Jakarta soal Tata Ruang, Warga Kompleks Jerman Gugat Anak Buah Anies ke PTUN

Jumat, 22 April 2022, 09:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh 19 cluster di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Warga komplek Bintaro Permai, Jakarta Selatan, Esti Sri Dewi selaku penggugat dalam perkara nomor 245 / G /2021.PTUN.JKT berharap, agar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pelanggaran GSB dan GSS dibatalkan dan dicabut.

Kuasa Hukum Penggugat, Patar Aritonang mengatakan, penggugat berharap agar putusan PTUN Jakarta, terkait adanya pelanggaran Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS), yang dilakukan oleh pengembang perumahan baru tersebut dibatalkan dan dicabut.

Menurut Patar, selaku penggugat, kliennya telah menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta, terkait keberatan atas pembangunan perumahan cluster yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terindikasi pelanggaran HAM atas privasinya. Dalam gugatan juga dijelaskan, sambung Patar, ada 19 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik seorang berinisial TVAR tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan Nuri, RT 002/003, Pesanggrahan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang diduga melanggar hukum.

Baca juga : Mal Pelayanan Publik Bakal Dibangun di Lahan Eks Pasar Inpres Subang

"Jadi menurut saya, hal ini bisa disebut penyelundupan hukum, karena administrasi banyak yang dibuat persyaratan pengajuan perizinan itu diduga dibuat rekayasa dari 19 IMB yang diterbitkan, ada 8 IMB yang berkode pos di kelurahan Ulujami. Sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan," kata Patar di Jakarta, Kamis (21/4/2022) malam.

"Klien kami benar-benar terusik dan sangat dirugikan dengan keberadaan perumahan baru, yang membangun bangunan dengan mengatasi berbagai aturan mengenai batas jarak bangunan," tambahnya.

Dikatakan Patar, pemilik bangunan yang berdempetan, sehingga tidak menyediakan ruang terbuka hijau untuk resapan air dan polusi udara yang nantinya dapat menyebabkan daerah sekitar terkena banjir. "Apalagi sang suami Dewi, Pa Marihot sempat komplain ke pengembang. Namun pihak pengembang mengatakan bahwa telah memperoleh izin mendirikan bangunan atas bangunan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Berbagai pertimbangan yang dilakukan kliennya dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Namun Patar menambahkan, satu dari 19 izin yang digugat tersebut ditolak oleh PTUN dengan alasan pemulihan ekonomi di musim pandemi Covid-19.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan dan Anti Pungli, Karutan Salemba Resmikan Layanan Informasi Balai Betawi

"Pihaknya sangat meyayangkan, mengapa ini bisa ditolerir dengan alasan pandemi," tegasnya.

Patar menjelaskan, ketentuan yang dipakai oleh majelis hakim dalam memutus, menggunakan surat edaran, pasal 51 ayat 1 huruf d Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, yang mengatur perizinan investasi dan penanaman modal yang dilakukan dengan bentuk penyederhanaan dan fleksibilitas perijinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Dihubungi terpisah, Ketua Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) Iradat Ismail menanggapi terkait hilangnya hak warga Kompleks Jerman atas keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi pembangunan cluster.

"JAPI mendesak Pemprov DKI Jakarta agar serius menangani persoalan IMB. Jangan hanya berdalih pandemi, kemudian membiarkan para oknum dan mafia IMB beraksi secara masif. Dan mengabaikan kepentingan publik yang lain seperti dampak lingkungan dan privasi warga lainnya," tegasnya.

Baca juga : Diduga Rugikan Pemkot dan Warga Bekasi, Perusahaan Migas Singapura Dilaporkan ke KPK

JAPI menilai, hal ini menjadi bukti jika buruknya pelayanan publik soal Tata Ruang DKI Jakarta yang mengedepankan kepentingan pribadi bukan kepentingan warga. Iradat meminta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus serius menyelesaikan persoalan IMB sebagai persoalan utama di Ibukota Jakarta yang saat ini masih menjadi ibukotaNegara.

"Karena Jakarta sebagai teras depan NKRI, maka wajah Ibu Kota harus bersih dari mafia IMB, agar warga bisa nyaman dari segala urusan mereka terkait pembangunan tempat tinggal mereka," tandasnya. (yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal