LampuHijau.co.id - Kasus Crazy Rich Kab.Bekasi memiliki Empat KTP yang diduga ganda mendapatkan perhatian dari pihak Polda Metro Jaya, yang kabarnya telah meningkatkan proses status hukum kepada sosok Hartono M Fadli. Namun tidak hanya Polda, Kementerian Dalam Negeri pun memberikan pandangan terkait kepemilikan KTP ganda.
Menurut pelapor yakni Budiyanto asal Kabupaten Bekasi yang merupakan wakil rakyat tersebut mengatakan dirinya telah melaporkan Hartono M Fadli bernomor : LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA, pertanggal 29 Desember 2021, dengan nama pelapor Budiyanto S.Pi. Hartono diketahui memiliki empat Kartu Tanda Penduduk, tiga di Kabupaten Bekasi dan satu KTP Karawang, yang kabarnya digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta autentik dengan alamat dan data yang berbeda-beda.
Baca juga : IPW Minta Minta Pengusaha Limbah Kabupaten Bekasi Pemilik KTP Ganda Jadi Tersangka
“Telah dilakukan gelar tim penyidik dan wasidik dan sudah dinyatakan hari ini mulai naik sidik, ada yang dibantah bahwa dia (Hartono) tidak melakukan perubahan akte notaris, tapi kami semua sudah punya dokumennya,” kata Budiyanto di Polda Metro Jaya.
Dikatakan Budi juga bahwa terlapor dikenal salah satu pengusaha terkaya di Kabupaten Bekasi dan terkenal di Kabupaten Bekasi. “Dia juga memiliki banyak akses kemana-mana,” katanya.
Baca juga : Dua Bos Limbah Kabupaten Bekasi Berseteru, Ngeri-ngeri Sedap
Lantas bagaimana pandangan dari pihak Kementerian Dalam Negeri, yakni Zuldan Arif, saat dikonfirmasi dan dimintai keterangan terkait orang yang memiliki KTP ganda, dirinya mengatakan bahwa kepemilikan KTP ganda dengan data yang sama tidak dipermasalahkan. ”Dua KTP elektronik dia punya asal datanya sama tidak apa-apa karena bisa jadi dulu KTP nya ketlingsut, setelah buat baru KTP lama ketemu. Nah yang tdk boleh adalah dengan NIK 2 dan data berbeda. Secara data base di Dukcapil hanya ada 1 data,” kata dia.
Penggunaan KTP yang digunakan pembuatan data otentik seperti akta perusahan pun masih dibolehkan jika perusahaan tersebut dibuat sebelum berlakunya KTP elektorinik. Begitu juga dengan penggunaan KTP untuk kepentingan pelaporan maka harus menggunakan E KTP. Namun jika digunakan pada saat ini maka hal tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. “Harus dgn yg ktp el mas,” terangnya.