LampuHijau.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, agar seluruh jajaran Pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan tepat waktu. Ia juga meminta, agar seluruh mekanisme pencarian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.
"Kita bersyukur, karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” kata Puan, Rabu (20/4/2022).
Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.
Baca juga : Puan Ingatkan BSU Pekerja dan Bantuan UMKM Harus Tepat Sasaran
Untuk itu, Puan mengingatkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi, agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa), sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
“Masing-masing kepala daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idul Fitri,” imbuh Puan.
Baca juga : JAPPDI Dukung Pemerintah Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Harga Daging Sapi
Mantan Menko PMK ini pun mengapresiasi Pemerintah yang juga membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja. Menurut Puan, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi.
“Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi negara pun akan semakin membaik,” sebut cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Sementara ada 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR 2022. Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.
Baca juga : Ketua DPD RI Minta Pemerintah Terapkan PPKM di Daerah dengan Kasus Omicron Tinggi
“Dan untuk daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 agar segera mempersiapkannnya sesuai ketentuan berlaku,” tutup Puan. (Asp)