Tak Ada Status yang Jelas, Karyawan Perumda Dharma Jaya Resah

Selasa, 19 April 2022, 22:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Para pekerja di Perumda Dharma Jaya, BUMD DKI, akhir-akhir ini resah. Pasalnya, kebijakan yang dibuat manajemen tidak kepastian tentang status mereka. Hal ini terungkap dari beredarnya surat yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta maupun Pimpinan DPRD DKI Jakarta maupun instansi lain.

"Adapun permasalahan yang terjadi saat ini di Perumda Dharma Jaya adalah Direktur Keuangan & Administrasi selaku salah satu pimpinan, mengenyampingkan para karyawan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PWKT) yang telah bekerja lebih dari tiga tahun dan tidak memberikan jaminan kepastian status para karyawan," demikian bunyi surat tersebut, Selasa (19/4/2022).

Adapun karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga tahun cukup banyak. Serta terdapat beberapa karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun tidak diberikan status kepastian.

Baca juga : Pemprov dan Bhayangkari Jatim Lestarikan Budaya dengan Pemberdayaan UMKM

"Ada beberapa karyawan yang tadinya berstatus PKWT dalam kontrak yang lama, namun berubah menjadi kontraknya menjadi status PKHL (Pekerja Kontrak Harian Lepas). Sedangkan karyawan tersebut telah berstatus PKWT lebih dari tiga tahun. Tentu saja membuat karyawan menjadi mudah untuk di PHK secara sepihak," bunyi surat itu.

Anehnya lagi, terdapat perekrutan karyawan yang dianggap “professional”, namun pada kenyataanya bertentangan dengan Peraturan Perusahaan.

"Di dalam Peraturan Perusahaan perekrutan maximal usia 38 tahun untuk dapat bekerja dan diangkat sebagai karyawan tetap. Tapi justru sebaliknya pada kenyataan karyawan tersebut sudah berusia 40 tahun," lanjut surat itu.

Baca juga : Kisah Ormas Kembang Latar, Lahir dari Pertemanan hingga Menjadi Ormas Besar

Hal ini mengakibatkan terjadi konflik kepentingan yang dilakukan oleh Direktur Keuangan & Administrasi Perumda Dharma Jaya, dengan dilakukannya proses asesmen kepada beberapa karyawan. Di mana karyawan tersebut baru bekerja kurang dari dua tahun. Proses asesmen adalah salah satu syarat agar karyawan dapat diangkat menjadi karyawan tetap di Perumda Dharma Jaya.

"Direktur Keuangan & Administrasi Perumda Dharma Jaya pun menyatakan sedang adanya efisiensi anggaran perusahaan, dikarenakan perusahaan sedang mengalami kesulitan finansial. Namun pada kenyataanya beberapa kali melakukan proses rekrutmen karyawan baru dengan alasan membutuhkan tenaga professional," ungkap surat itu.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Dirut Perumda Dharma Jaya Radytia, yang bersangkutan belum merespons. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal