Soal Kasus Investasi Bodong, Jaksa Kejati Belum Selesaikan Amanat Hakim PN Jakbar

Ilustrasi investasi bodong. (Foto: net)
Jumat, 15 April 2022, 13:56 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sekalipun Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 22 Maret 2022 telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun enam bulan, namun korbannya, Kusnadi Tjahyadi tak puas.

Pasalnya, satu terduga pelaku dalam fakta persidangan, Tino Kardiman kini masih hidup bebas belum dipenjara atau ditetapkan tersangka. Padahal sebelum pembacaan vonis, hakim telah memberi amanat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan saksi fakta Tino Kardiman sebagai tersangka di tingkat penyidikan, lantaran terbukti bersama sama melakukan penipuan investasi bodong terhadap Kusnadi yang membuat dirinya merugi hingga Rp 1,2 miliar.

"Makanya bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal Hakim Ketua saat itu minta JPU untuk masukan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," kata Kusnadi, Kamis (14/4/2022).

Berita Terkait : Ramai Kasus Investasi Bodong, Ketua DPR RI: DK OJK Terpilih Harus Lindungi Masyarakat

Sejatinya, sidang investasi bodong ini telah divonis sejak 22 Maret 2022 lalu. Adapun peristiwa sendiri bermula ketika Kusnadi didatangi oleh Ir. Tino Kardiman untuk mengajaknya berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kusnadi lantas mengirimkan uang Rp1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi.

Lambat laun, aksi investasi bodong ini terbongkar. Ruko yang dijanjikan saksi Ir. Tino Kardiman dan terdakwa Suhendi tak kunjung di bangun. Kecewa, Kusnadi kemudian mempolisikan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 lalu, dan disidangkan perdana 12 Januari 2022.

Sementara kuasa hukum Kusnadi, Bachtiar Simatupang menjelaskan, tidak ditetapkan sebagai terdakwa saksi fakta Tino Kardiman dalam perkara ini memang menimbulkan kontroversi. Sebab, selain telah diamanatkan oleh Hakim saat Tino menjalani saksi pada perkara terdakwa Suhendi untuk segera diserahkan sebagai tersangka.

Berita Terkait : Bongkar Habis Kasus Asabri, Jaksa dan Hakim Jangan Main Mata

Dalam salinan putusan pengadilan juga menjelaskan, bila Tino juga berperan menyakinkan Kusnadi agar menyerahkan uangnya dan masuk dalam investasi rekayasa dengan otak Suhendi. Dengan kata lain, lanjut Bachtiar, Tino Kardiman ikut serta dalam komplotan itu.

"Cobalah perhatikan saat sidang Tipikor. Ketika Hakim meminta JPU untuk memasukkan salah satu saksinya sebagai terduga terdakwa. Maka hari itu, detik itu, penyidik langsung memeriksa lagi. Tapi kalo ini malahan diam saja," ucap Bachtiar heran.

Meski demikian, Bachtiar sendiri telah mengadukan hal ini ke Kejati DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera menyikapi amanat Hakim dengan menyerahkan saksi fakta Tino Kardiman masuk dalam kasus ini sebagai tersangka. "Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu. Sementara menurut pihak pengadilan, katanya tidak perlu," tutur Bachtiar Simatupang, SH," katanya.

Berita Terkait : Pemkab Subang Beri Kadeudeuh Atlet yang akan Berlaga di PON Papua

Sementara Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam menegaskan, bila hal ini bukanlah kewenangan dari Kejaksaan. Sebab berbeda dengan kasus korupsi, pada kasus ini tambahan terdakwa hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari kepolisian.

"Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukan ke kepolisian, memang harusnya JPU lah yang mengarahkannya. Lalu kenapa hakim berkata demikian, karena lawan bicaranya adalah Jaksa, makanya dia minta ke Jaksa," kata Ashari.

Karenanya, Ashari menyarankan lewat hasil putusan pengadilan dan fakta persidangan itu, Kusnandi bisa melaporkan kembali salah satu tersangka kepada Kepolisian agar nantinya diproses. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal