Senin, 11 April 2022, 16:23 WIB
Jakarta City
LampuHijau.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menaikan status penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E ketingkat penyidikan berdasarkan adanya fakta pengeluaran dana 180 Miliar sebelum Perda pembiayaan Formula E disahkan.
"KPK harus segera naikkan status penyelidikan Formula E ke tingkat penyidikan," tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (11/4). Menurutnya, penggelontoran dana sebelum disahkannya Perda pembiayaan Formula E bertentangan dengan prosedur penganggaran kegiatan Pemerintah atas biaya negara.
Baca juga : Satgas Pemburu Koruptor Dukung Interpelasi Formula E Kepada Anies Baswedan Dilanjut Lagi
Pelaksanaan Formula E pada Juni 2022 dipaksakan dilaksanakan karena menghindari kesalahan lubang pelanggaran hukum lain terkait perencanaan Formula E.
"Karena itu pembangunan sirkuit dikebut, menutup pembengkakan anggaran dan berusaha tetap pada jadwal agar tidak dinilai sebagai proyek fiktif," jelasnya.
Baca juga : Kritisi Pembengkakan Anggaran Sirkuit Formula E, Massa SAPU Lawan Koruptor Minta KPK & BPK Telusuri
Sugeng melanjutkan bila lembaga antirasuah telah menemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan (menggelontorkan dana 180 Miliar sebelum Perda) dan adanya potensi kerugian negara maka IPW mendesak KPK meningkatkan status penyidikan kasus Formula E. "
Bila ada unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara maka IPW desak KPK tingkatkan status penyidikan kasus Formula E," pungkasnya. (DTR)