LampuHijau.co.id - Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Tunjang Hari Raya (THR) pun mulai cair. Bahkan, sebagian warga pun mulai mempersiapkan diri untuk untuk mudik.
Nah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan agar para ASN menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi. Seperti menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga : Kenalin Nih! Warung Wakaf Mobile, Inovasi Baru Global Wakaf-ACT
"ASN tidak boleh melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Bima di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Selain bentuk tindakan gratifikasi, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi, misalnya mudik Lebaran.
Baca juga : Tolak Pemilu Curang, Ribuan Emak-emak Minta IT KPU Diaudit
Perlu diketahui, ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Bagi ASN maupun penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selengkapnya, untuk pelaporan gratifikasi bisa disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing.
Baca juga : Pulang Dikeroyok Delapan Orang, Kakak Ditemukan Tewas dan Adik Luka-luka
Selanjutnya, UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui www.kpk.go.id/gratifikasi. Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di [email protected] lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019. Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. (LHTJ/JPNN)