Minta Polisi Panggil Paksa Nindy Ayunda, Anggota Kompolnas Ini Mau Dilaporkan

Ilustrasi pemanggilan paksa. (Foto: hukumonline.com)
Jumat, 8 April 2022, 09:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Anggota Kompolnas, Poengky Indarti meminta polisi melakukan pemanggilan paksa terhadap penyanyi Nindy Ayunda, terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan terhadap sopir dan mantan baby sitter-nya.

Pernyataan Poengky ini ditanggapi Direktur Bidang Hukum dan HAM Indonesia Development Monitoring (IDM) Adi Partogi Simbolon. Menurut dia, Poengky telah melakukan kesalahan, karena hanya mendengar keterangan sepihak dari keluarga mantan suami Nindy, Askara Prasady Harsono selaku pihak pelapor.

"Ini bisa merupakan pelanggaran kode etik selaku anggota Kompolnas," ujar Adi, Kamis (7/4/2022).

Baca juga : Tak Perlu Diumumkan, DPR Minta Polisi Langsung Tangkap Saja Mafia Migor

Ia mengatakan, Poengky seharusnya mengetahui alasan Nindy tak hadir selama dua kali pemanggilan pemeriksaan oleh polisi. "Karena itu, IDM akan melaporkan Poengki Indarti ke Majelis Etik Kompolnas dan Menkopolhukam, agar mencopot Poengki Indarti," kata dia.

Sebelumnya, Poengky menyebut Nindy Ayunda bisa dipanggil paksa dalam dugaan kasus penyekapan. Ini, kata dia, sesuai Pasal 112 KUHAP yang menyebutkan saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.

"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang untuk memanggil atau menjemput paksa," kata Poengky.

Baca juga : Pinjol Ilegal Ramai, Anggota Komisi XI: Masyarakat Sudah Sangat Miskin dan Tak Punya Pilihan

Apabila pelapor merasa penyidik tidak profesional dalam menangani laporan, maka disarankan melaporkan ke internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi. Ia juga mempersilakan pelapor membuat laporan kepada Kompolnas melalui e-Lapor Kompolnas atau email.

"Tentunya disertai kronologi kasus; bukti pendukung, dan fotokopi kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas," kata Poengky.

Sementara, Sulaeman (41), mantan pegawai Askara-Nindy, mengaku selain menjadi sopir, dirinya juga ditugaskan untuk memata-matai gerak-gerik Nindy. Hal itu dilakukan karena dirinya dimingi-imingi uang Rp500 ribu dari keluarga pihak Askara. Ini diungkapkan Sulaeman dalam sebuah rekaman video.

Baca juga : Dituding Mencuri, Seorang Pekerja Bangunan Meninggal Dunia Di Kantor Kemenkumham

Sulaeman menegaskan, pernyataannya ini diungkapkan tanpa ada unsur paksaan oleh siapa pun. "Dan saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Nindy atas semua perlakuan saya ini. Dan apabila saya dibutuhkan untuk menjadi saksi, saya siap dipanggil, terima kasih," tandas Sulaeman. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal