LampuHijau.co.id - Seluruh SKPD di lingkungan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan diminta memanfaatkan Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu) untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kanal pengaduan ini dibuat guna mewujudukan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan transparan. Hal tersebut dikatakan Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat membuka "Sosialiasasi Whistleblowing System," di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022.
Baca juga : Jelang Ramadhan, Pemkot Tangerang Uji 230 Sampel Bahan Pangan di Pasar Anyar
Munjirin menyampaikan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarka peraturan nomor 166 tahun 2017 tentang Sistem Informasi Pengawas dan Sistem Pengaduan Terpadu. Sosialisasi juga merujuk keputusan Inspektur Provinsi DKI Jakarta nomor 44 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran melalui Sipadu. Ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Terdapat 14 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu kanal pengaduan berbasis geo-tagging, kanal pengaduan berbasis media sosial dan kanal tatap muka,” terang Munjirin.
Baca juga : Dukung Program Pemerintah, Dharma Wanita Jaksel Gelar Gebyar Vaksin di Jakagakarsa
Saat ini, Pemkot Jakarta Selatan dan inspektur pembantu kota sudah berkolaborasi untuk mendampingi para SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa. Termasuk dalam mengelola aset fasos fasum di wilayah Jakarta Selatan.
"Jika melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mencurigakan keuangan daerah atas perekonomian daerah, wajib melaporkan ke inspektorat," katanya. (RBN)