Ibu-Ibu Protes Tuntutan JPU di Kasus Dugaan Kekerasan Anak Nindy Ayunda

Rabu, 6 April 2022, 19:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Puluhan wanita dari Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (6/4/2022).

Dalam aksinya, mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Jaksa Agung RI, terkait tuntutan hukuman 7 bulan dan ganti rugi Rp30 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan anak penyanyi Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut koordinator aksi KPAKA Rina Supardi, mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Jaksa Agung RI menyikapi persoalan ini.  "Kami (KPAKA) mendesak Presiden Jokowi copot Jaksa Agung Burhanuddin, jika tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut," ujar Rina Supardi kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Baca juga : Selalu Mangkir Dipanggil Penyidik Dalam Kasus Penyekapan, Kompolnas Minta Polres Jaksel Jemput Paksa Nindy Ayunda

Jika tak dicopot, pihaknya meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk segera melakukan eksaminasi khusus terkait penanganan kasus tersebut. Jaksa Agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi, kata dia, harus melakukan revisi tuntutan dalam kasus ini, yaitu dengan menuntut seberat-beratnya terdakwa tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, Lia, yang merupakan ART dari Nindy Ayunda.

"Dan hal ini seperti dalam kasus Valencya dimana Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melakukan revisi tuntutan satu tahun penajara menjadi bebas," kata dia.

Apabila tuntutan utama mereka tidak dipenuhi, maka pihaknya mendesak Jokowi mencopot Burhanuddin. Sebab, Presiden Jokowi telah  menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Baca juga : Temui LaNyalla, PPI Dunia Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia

"Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu, untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya," kata Rina, mengutip Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021.

Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Dian Wahyuni enggan berkomentar mengenai aksi protes terhadap tuntutan 7 bulan penjara kepada terdakwa kekerasan anak Nindy. "Maaf, saya sedang sidang, saya tidak mau berkomentar soal aksi demo tuntutan 7 bulan kekerasan anak," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana juga belum bisa dihubungi menanggapi aksi demo KPAKA. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal