LampuHijau.co.id - Sedikitnya delapan kompi pasukan gabungan TNI/Polri mengamankan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Jumat (24/5) siang.
“Sekarang ini yang ada di kantor MK, gabungan TNI-Polri ada delapan kompi," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan saat ditemui di Gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Harry menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pengamanan untuk mengantisipasi adanya aksi damai yang mungkin terjadi. "Kepolisian juga sama sekali tidak menghalang-halangi masyarakat untuk melakukan aksi, sepanjang mereka mengantongi izin dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya," paparnya.
Baca juga : Cut Tary Masih Kelihatan Kayak ABG Kampus
Diketahui, sejak kemarin Kepolisian telah menutup akses jalan menuju Jalan Merdeka Barat dari arah Patung Arjunawijaya dengan menggunakan pagar besi dan kawat. Sampai Jumat pukul 13.25 WIB, Kepolisian dari unsur Brimob pun telah disiagakan di sekitar Gedung MK.
Selain menyiapkan personel, Brimob juga telah menyiapkan mobil pengurai massa, barracuda, dan water cannon. Selain Brimob, petugas dari kesatuan Marinir TNI-AL dengan dilengkapi tameng dan tongkat juga telah disiagakan.
Jumat (24/5) siang, tim hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno dijadwalkan akan mengajukan gugatan ke MK terkait pelaksanaan Pemilu 2019 yang dianggap diwarnai kecurangan.
Baca juga : Jelang 22 Mei, Kepolisian Siapkan Empat Lapis Pengamanan di KPU
Sementara, pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan, menganjurkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil Pemilu 2019 ketimbang gugatannya ke MK kalah.
"Menurut saya, jika bukti kurang, sebaiknya terima saja hasil pemilu, daripada gugat ke MK lalu kalah, jadinya kalah dua kali," kata Johanes.
Dia mengemukakan, hal itu berkaitan dengan sikap BPN Prabowo-Sandi yang membatalkan rencana gugatan ke MK, Kamis (23/5) dan disebut-sebut akan mendaftarkan gugatan pada Jumat. Dia mengatakan, mencari keadilan adalah hak semua orang, termasuk pasangan calon yang tidak menerima kekalahan dalam sebuah kontestasi pemilu, tetapi tidak harus digunakan.
Baca juga : Hari Pertama Puasa, Kapolresta Tangerang Buka Bareng Santri
"Jadi kalau hari ini Prabowo-Sandi tidak mau menggunakan haknya untuk mencari keadilan, maka sesuatu yang wajar dan itu berarti Prabowo-Sandi harus siap menerima hasil pemilu," tegas Johanes.
Dia menambahkan, MK sebagai lembaga peradilan, bebas dan merdeka dalam menyelesaikan sengketa. Di MK, hanya bukti yang bisa menentukan kalah atau menang sehingga pihak yang merasa dirugikan harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung sesuai aturan.
"Kalaupun ada aksi massa yang berusaha menekan MK, tidak terlalu berpengaruh karena semua ditentukan," tandas Johanes. (DED)