Cerita Warga Pancoran Buntu, Duduki Lahan Milik Pertamina Hingga Dipenuhi Lapak Pemulung

Kamis, 31 Maret 2022, 18:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polemik aset tanah milik PT Pertamina di Pancoran Buntu 2, mulai tersingkap. Lahan seluas 44.869 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan itu, diungkapkan warga memang benar milik PT Pertamina.

Adalah mantan Sekretaris RT di kawasan Pancoran Buntu 2, Didik, yang pertama kali menduduki lahan tersebut. Didik mengaku pertama kali menginjakkan kaki di Pancoran Buntu 2, antara tahun 1988 hingga 1989.

"Waktu itu masih lahan kosong, belum begitu banyak orang," kata Didik saat dihubungi, Kamis (31/3/2022). Meski demikian, Didik menyebut, saat itu sudah ada 27 orang yang menempati lahan Pancoran Buntu 2 dengan mengatasnamakan ahli waris. Padahal, jelasnya, ketika itu plang PT Pertamina sudah terpasang di lahan Pancoran Buntu 2.

"Dulu ada satu orang yang ngakunya disuruh ahli waris untuk mengelola di situ, dia bilang bahwasanya lahan itu bukan milik Pertamina," kata Didik.

Ia mengungkapkan, biaya untuk mengontrak di Pancoran Buntu 2 berkisar Rp 6-7 juta. "Jadi, seandainya kalau mau ngontrak lahan-lahan kosong, ya, sudah mau berani berapa," tambahnya.

Baca juga : Aksi Damai, Warga Tanah Baru Tuntut Kembalikan Empat Ruas Jalan Terdampak Pembangunan Tol Cijago

Menurut Didik, lahan Pancoran Buntu 2 mulai ramai diduduki warga pada tahun 2008 hingga 2009. Mayoritas dijadikan sebagai lapak-lapak pemulung.

"Jadi, misalnya ada temannya di lapak mana kena gusur, ya, sudah pindah sini saja, di sini lahan murah dan lain sebagainya. Ya, sudah mereka pindah," kata dia.

Saat ini, sebanyak 23 warga masih bertahan menduduki lahan di Pancoran Buntu 2 milik PT Pertamina di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan. Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meminta 23 warga tersebut untuk membongkar sendiri bangunan lapaknya di Pancoran Buntu 2.

"Ya, sebenarnya kita berharap demikian, karena mereka sudah tinggal cukup lama, artinya sudah cukup," kata Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan Mahludin, di Kantor Kecamatan Pancoran, Kamis (24/3/2022).

Mahludin berharap, warga segera pindah secara sukarela sebelum dilakukan penertiban dan pemulihan aset. "Karena itu (lahan Pancoran Buntu 2) akan digunakan. Saya harap warga bisa meninggalkan secara sukarela, karena itu aset negara," ucap dia.

Baca juga : Jaga Hubungan dengan Betawi, Eki Pitung Diusulkan Jadi Pengganti Lulung di DPR RI

Pemkot Jakarta Selatan menyatakan, lahan di Pancoran Buntu 2 di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, merupakan milik PT Pertamina. Hal itu berdasarkan sertifikat yang dimiliki Pertamina dan juga putusan pengadilan.

"Saya rasa kalau kita melihat dari apa yang dimiliki oleh Pertamina itu statusnya jelas. Sertifikat sudah ada dan keputusan pengadilan juga," kata Mahludin.

Dengan demikian, lanjut Mahludin, aset milik Pertamina di Pancoran Buntu 2 perlu diamankan oleh pemerintah. Selain itu, Mahludin menyebut polemik sengketa lahan di Pancoran Buntu 2 juga mendapat atensi dari Kejaksaan.

"Jadi, kalau hak Pertamina sebenarnya sebagai BUMN aset negara itu mungkin harus kita amankan," ujar dia.

"Itu aset negara dan ini juga dapat atensi dari kejaksaan," sambungnya.

Baca juga : Terlilit Hutang, Karyawan Perbaikan Mesin ATM Ajak Tetangga Lakukan Pencurian

Sosialisasi terkait pemulihan aset telah digelar di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Dalam sosialisasi itu, Pemkot Jakarta Selatan mempertemukan pihak PT Pertamina dengan warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, dan Satpol PP. Namun, dari 23 warga yang diundang, hanya dua orang yang menghadiri sosialisasi pemulihan aset. Dua orang warga yang hadir hanya menyampaikan surat penolakan sosialisasi dengan alasan tidak memiliki landasan hukum.

Terkait hal itu, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma, tahapan pemulihan aset negara diatur dalam Pergub 207 tahun 2016. "Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," kata Aditya di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," tambahnya.

Sementara Asisten Pemerintah Kota Jakarta Selatan Mahludin mengaku, akan menunggu arahan pimpinan terkait langkah yang akan diambil selanjutnya. "Kita menunggu dari pimpinan dulu. Arahan seperti apa, dan kita lanjutkan ke tahap berikutnya," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal