LampuHijau.co.id - Melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), proyek pembangunan rumah mewah di Jalan Sekolah Kencana 1 No. 45, RT 05/015, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibongkar paksa Satpol PP, Selasa (29/3/2022). Pembongkaran rumah berlantai tiga di kawasan Pondok Indah itu menyusul adanya laporan tetangga terkait bangunan di bagian belakang.
"Ini awalnya dilaporkan oleh tetangga sebelah terkait kegiatan pembangunan di bagian belakang, " kata Camat Kebayoran Lama Iwan K. Santoso, saat ditemui di lokasi, Selasa (29/3/2022).
Baca juga : Disparpora Subang Ingin Pondok Bali Dikelola Swasta dengan Sistem BGS
Saat ini, lanjut Iwan, bangunan bagian belakang yang melanggar IMB sudah dibongkar oleh petugas Satpol PP. Pemilik rumah, kata Iwan, juga akan segera menemui warga pemilik rumah di belakangnya untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Walau bangunan bagian belakang dan bagian bangunan lainnya yang melanggar IMB sudah dibongkar, pemilik rumah tetap akan menemui tetangga tadi untuk bersilaturahmi," tegas Iwan.
Baca juga : Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di SPI, Repdem Sambangi Fraksi PDIP DPR RI
Sementara Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut hasil rekomendasi teknis Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
"Jadi, yang dibongkar bagian bangunan yang melanggar IMB. Ini sesuai rekomtek Citata Kecamatan Kebayoran Lama," kata Ujang.
Baca juga : DLH Prioritaskan Angkut Sampah di Kota Subang dan Pantura Subang
Ujang melanjutkan, pembongkaran bangunan rumah tinggal tersebut karena pembangunan tata ruang bagian dalam tidak sesuai IMB. Pembangunan ruang bagian dalam kata dia, tidak sesuai dengan IMB rumah tinggal yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Makanya yang tidak sesuai IMB yang kita bongkar. Kalau soal ketinggian tiga lantai tidak ada masalah," kata Ujang. (RBN)