LampuHijau.co.id - Pemulihan aset milik Pertamina di Jalan Pancoran Buntu 2, Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan mulai disosialisasikan kepada warga.
Bertempat di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Kecamatan Pancoran, sosialisasi yang dihadiri Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin, Camat Pancoran Rizki Adhari, dan Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto berlangsung kondusif. Selain itu, turut hadir jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan Tim Recovery Aset Pertamina.
Namun, undangan sosialisasi kepada 23 orang warga penghuni lahan milik Pertamina itu tak dihadiri seluruh warga. Hanya dua orang warga yang mengikuti proses sosialisasi.
Selain itu, terdapat seorang warga yang datang, namun hanya memberikan surat penolakan yang berasal dari Forum Pancoran Buntu Bersatu. Dalam surat tersebut, warga menolak undangan sosialisasi karena dinilai tak memiliki landasan hukum.
Baca juga : Instruksi Menkeu, Lahan Milik PT Pertamina di Pancoran Buntu Masuk Program Sinergi BUMN
Terkait hal tersebut, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma menjelaskan, sosialisasi merupakan tahapan proses pemulihan aset yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016. Namun sayang, sosialisasi yang senyatanya merupakan langkah pembinaan itu justru tidak dihadiri warga.
Warga, menurutnya, masih salah paham mengenai konteks sosialisasi yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. "Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," ungkap Aditya di Kantor Kecamatan Pancoran pada Kamis (24/3/2022).
"Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," paparnya.
Merujuk adanya penolakan warga, pihaknya bersama Forkopimda kembali mengagendakan sosialiasi lanjutan. Tujuannya, agar ketetapan hukum atas kepemilikan lahan milik Pertamina bisa dipahami masyarakat. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk menjaring aspirasi sebanyak 23 orang warga yang masih bertahan di lahan tersebut saat ini.
Baca juga : Penuh Sampah dan Kumuh, Lahan Pertamina di Pancoran Buntu II Dikeluhkan Warga
"Sebenarnya ini tahap akhir, karena lebih dari 80 orang warga itu sebelumnya sudah menerima dengan ikhlas dan membongkar bangunan sendiri. Sedangkan sisanya 23 orang warga tersisa sudah kita tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah. Tetapi mereka masih menolak," ungkapnya.
"Karena itu, lewat sosialisasi ini kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan. Tapi mereka tak hadir," jelasnya.
*Hindari Kerugian Negara*
Sementara Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin menyampaikan lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 merupakan aset negara. Sehingga pemulihan aset harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara. Pasalnya, diketahui, warga yang kini menghuni lahan seluas 44.869 meter persegi itu sudah dimanfaatkan warga sejak belasan tahun silam.
Baca juga : Sosialisasi Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Sambangi Kantor PPP Depok
"Harapan saya, supaya warga bisa menyadari bahwa itu adalah aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar," ungkap Mahludin.
Oleh karena itu, dirinya berharap, agar warga yang kini masih bertahan bisa pindah. Sebab lahan tersebut, diungkapkannya, akan dimanfaatkan pihak Pertamina sebagai lokasi sinergi BUMN.
"Kita sebenarnya berharap seperti itu, mereka sudah tempati sekian lama tanah itu, artinya sudah cukup. Karena lahan itu nantinya akan digunakan oleh Pertamina. Maka kita berharap, agar warga dapat tinggalkan secara sukarela di tanah aset pemerintah itu," jelasnya. (RBN)