LampuHijau.co.id - Meskipun sudah beberapa kali masuk dalam Prolegnas, hingga saat ini nyatanya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak kunjung disahkan.
Terkait hal itu, Anggota DPR RI, Riezky Aprilia (Fraksi PDIP) mengungkapkan, RUU TPKS sebenarnya tidak ada hambatan, hanya saja prinsip kehati-hatian dan kecermatan yang diutamakan dalam membuat Undang-Undang ini yang diutamakan. Dikatakannya, semua pihak sudah menyetujui dan sudah sampai di Paripurna, bahkan kemarin sudah dibacakan pandangannya. PDIP pun menyatakan dukungannya terhadap RUU TPKS untuk segera direalisasikan dan disahkan menjadi Undang-Undang.
“Ibu Ketua DPR RI pun jelas sekali menyatakan hal yang sama. Nah, prinsipnya tadi, apa ada masalah? Tidak ada, tidak ada masalah, hanya prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan dalam membuat undang-undang ini yang harus kita jaga,” tutur Riezky dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS?', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, jangan sampai Undang-Undang yang dibikin tidak bisa teraplikasi dengan baik. “Ngapain kita bikin Undang-Undang 10, tapi satupun tidak ada yang jalan. Ini juga saya yakin temen-temen Komnas juga paham,” ujarnya.
Baca juga : RUU IKN Mau Disahkan, Puan Masih Tunggu Hasil Pembahasan Pansus dan Pemerintah
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada 8 Undang-Undang yang nafasnya sama. Antara lain; penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, transaksi perdagangan orang, undang-undang keluarga, undang-undang anak.
“Jadi, kita tidak mungkin membuat undang-undang yang kontradiktif satu dengan yang lainnya, kalau bisa undang-undang ini saling men-support satu dengan yang lainnya. Ini yang penting kita garis bawahi bersama,” jelas Riezky.
“Apakah ada kendala? Tidak ada kendala, hanya dalam membuat konteks undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir. Karena kalau multitafsir, nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya, ribut lagi pasti,” tambah politisi wanita dari PDIP yang akrab disapa Kiki ini.
Riezky pun kembali menegaskan, titik permasalahan yang harus didorong dalam UU TPKS nantinya adalah pencegahan, perlindungan, dan pemulihan. “Intinya, undang-undang ini sebisa mungkin didorong ke arah itu. Sesuai arahan ibu Ketua DPR, yaitu pencegahan, perlindungan, dan pemulihan,” tandasnya.
Baca juga : Kakek Tukang AC Minta Tidak Ada Intervensi Kasus Mafia Tanah yang Dialaminya
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, jika dilihat perjalanannya RUU ini sudah dibahas sejak tahun 2015, sempat terganjal di tahun 2019, dan berharap sangat karena 2020-2021, dan sekarang di 2022 di mana sudah masuk dalam Prolegnas.
“Ini dengan mbak Kiki dan kawan-kawan semuanya di Baleg, kita lihat ada kemajuan-kemajuan di dalam proses pembahasannya. Tentu kalau ditanya kenapa pembahasannya berlarut-larut? Ada bagian yang kita bisa dengan jelas melihat tapi juga ada bagian yang abu-abu, yang hanya pihak DPR dan eksekutif yang bisa menjawabnya. Kami di Komnas Perempuan nggak berada dalam posisi itu,” tuturnya.
Menurutnya, dalam perjalanan Komnas Perempuan selama hampir 22 tahun, isu kekerasan seksual itu bukan sesuatu yang gampang, Pasalnya, memiliki dimensi yang sangat kompleks. Bahkan, saat ini ada juga kekerasan seksual di ruang cyber yang luar biasa berbeda. Misalnya rekayasa pornografi, sebetulnya bukan tindak pidana untuk membuat rekaman untuk kepentingan sendiri.
“Misalnya saya dan pasangan atau kawan-kawan dengan pasangan membuat video ciuman, enggak ada masalah untuk kepentingan pribadi. Tetapi, bayangkan kalau tiba-tiba hubungan retak, lalu videonya dikeluarkan, apakah pihak yang tadinya bersetuju, untuk membuat video tadi juga akan dikriminalkan? Ruang abu-abu itu bisa ada, baik dengan undang-undang ITE maupun UU Pornografi, yang bisa kemudian diclearkan dengan RUU TPKS ini,” jelasnya.
Baca juga : RUU MHA Tak Kunjung Disahkan, Political Will Istana dan Senayan Jadi Kendala
Selain itu, kejelian untuk melihat pengalaman korban kekerasan seksual yang tidak saja perempuan, ada juga yang laki-laki. Tetapi, memang dari aspek komposisinya lebih banyak yang perempuan, karena dalam masyarakat kita perempuan lebih ditempatan sebagai objek seksual.
“Yang mau saya tekankan adalah RUU TPKS ini punya kekuatan, karena dia mencoba merangkul begitu besarnya pengalaman korban kekerasan seksual, tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki, dalam lapisan usia yang berbeda,” tambah Andy.
Sementara dirinya berharap, di RUU TPKS ini nantinya bisa mengatasi segala permasalahan kekerasan seksual yang sangat kompleks. “Supaya kebingungan itu tidak terjadi mengulang kebingungan di KUHP kita saat ini. Jadi, memang perlu kehati-hatian dan kecermatan,” pungkasnya. (Asp)