LampuHijau.co.id - Kenyamanan para wisatawan Kepulauan Seribu yang membawa kendaraan terganggu oleh sejumlah orang tak bertanggung jawab di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebab, mereka mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) parkir dengan biaya cukup mahal. Terlebih, untuk kendaraan roda empat yang menginap atau bermalam bisa dikenai hingga Rp100 ribu.
Rosyid (41), salah satu wisatawan asal Jakarta Timur, mengaku terkejut saat akan meninggalkan lokasi parkiran mobilnya di Pelabuhan Kali Adem. Karena, ia diminta biaya parkir dengan jumlah tidak wajar menurutnya.
Baca juga : Wagub Jawa Barat Keluhkan Jalan Provinsi Rusak di Pamanukan
"Saya dimintai seratus ribu rupiah untuk parkir, harga itu katanya karena kendaraan menginap. Menurut saya sangat menggetok, terlebih tidak ada tiket yang dikeluarkan petugas sebagai bukti retribusi," keluhnya, Minggu (19/3/2022) kemarin.
Tak hanya Rosyid, adanya pungli parkir yang mencekik tersebut juga dikeluhkan Santi (29), warga Ancol. Menurutnya, biaya parkir yang dimintai itu sebagai pungli, mengingat pengelola tidak melakukan pemungutan untuk parkir.
"Saya sempat minta karcis parkirnya sebagai tanda retribusi, tapi petugas yang mintainya bilang tidak mengeluarkan," ujarnya.
Baca juga : Puluhan Polres Jatim Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB
Ibu dua anak ini pun berdalih tak ingin berdebat dan jadi perhatian orang, hingga memilih untuk membayarnya Rp100 ribu. "Saya berharap aparat berwenang untuk melakukan penertiban, karena ini sudah bikin tidak nyaman wisatawan," tutupnya.
Sementara pantauan di lapangan, nyatanya pungli tak hanya menyasar wisatawan yang menitipkan kendaraannya di Pelabuhan Kali Adem. Namun juga, pengendara yang mengantarkan barang atau orang.
Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Kali Adem merupakan salah satu tempat penyebaran wisatawan maupun masyarakat yang akan ke sejumlah pulau di Kepulauan Seribu. (yud)