Daus Mini Terancam Dipenjara 1 Tahun Gegara Mobilnya Pake Strobo dan Plat Palsu

Kamis, 10 Maret 2022, 19:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komedian Ahmad Firdaus atau yang dikenal Daus Mini harus berurusan dengan Tim Patroli Printis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang ditumpangi Daus Mini diamankan karena menggunakan strobo dan diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Wakateam 3P, Aiptu Suwinta menceritakan kronologi Daus Mini diamankan. Awalnya, Kamis (10/3) dini hari, dia bersama 10 personil gabungan Tim Opsnal Polrestro Depok yang tengah bertugas melihat mobil warna hitam dop berkendara kencang dengan menghidupkan lampu strobo di Jalan Margonda arah Jakarta.

Anggota langsung mengejar mobil jenis Toyota Fortuner hitam tersebut. Mobil itu pun dapat dihentikan tepat di bawah kolong Universitas Indonesia.

"Setelah kita hentikan pengemudi mobil Bambang Sisworo, dengan seorang penumpang Ahmad Firdaus akrab disapa Daus Mini diminta untuk turun. Lalu diberitahu telah melanggar aturan lalu lintas penggunaan lampu strobo bukan untuk peruntukan," katanya.

Baca juga : Kejari Depok Musnahin Barbuk Narkoba, HP, Senpi, Sajam dan Uang Palsu

Pelanggaran lain yang ditemukan anggota, lanjut Aiptu Suwinta, adalah pada plat TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK yaitu B 787 AUS. Dengan demikian diduga ada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

"Sopir, sama penumpang serta kendaraan mobil saat itu juga langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk diserahkan ke petugas Piket Reskrim Polres Metro Depok untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

"Alasan Daus Mini ke kita saat diperiksa surat-surat karena menggunakan lampu strobo bukan peruntukannya karena untuk menghindari orang," lanjutnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tidak terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

Baca juga : Dandim Indramayu Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas dan Patuhi Prokes

"Kedua orang tersebut (Daus Mini dan Bambang Sisworo) cuma kita interogasi saja. Untuk pemalsuan surat kendaraan tidak terbukti karena yang bersangkutan hanya memalsukan TNKB plat mobilnya bukan untuk STNK atau BPKB," ujarnya.

AKBP Yogen menambahkan, terkait pelanggaran lampu Strobo dan plat nomor palsu masuk ke ranah lalu lintas. 

Sementara Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, petugas mengambil langkah represif berupa penindakan tilang.

"Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini salah satu sasaran pelanggaran adalah penggunaan strobo bukan pada tempatnya termasuk penggunaan TNKB Palsu untuk unit kendaraan Mobil Toyota Fortuner hitam milik aktor Daus Mini kita tindak," katanya.

Baca juga : Hari Ini Daftar, 16 Tahun Kemudian Baru Bisa Melakukan Ibadah Haji

Dia menambahkan  Daus Mini selaku pemilik kendaraan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana 1 Tahun atau denda bayar Rp 250 ribu.

"Jika Pak Daus tidak mau membayar sesuai pasal yang ada maka konsekuensinya adalah harus ditahan selama setahun sesuai pasal UU Lalin yang ada," tandasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal