LampuHijau.co.id - Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara terus membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di sejumlah pusat keramaian. Layanan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjawab kemudahan layanan masyarakat, guna mengurus berbagai dokumen dan izin.
"Untuk area publik, kami membuka layanan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah, Pelabuhan Ikan Muara Angke, Mall Pluit Village, dan PD Pasar Teluk Gong," ujar Kepala Unit PTSP Penjaringan Joko Suparno, Kamis, (28/3/2019).
Baca juga : 15 Siswi di Bogor Keracunan Milor
Joko mengatakan, pelayanan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Pelaksana UMKM Kecamatan Penjaringan, BPJS Ketenagakerjaan Pluit, Satpol Kependudukan dan Capil, UPRD, dan KPKP Penjaringan.
"Kami ingin berkolaborasi dengan semua pihak agar layanan ini benar benar melengkapi kebutuhan masyarakat. Kita berharap layanan memudahkan mereka dalam mengurus izin dan dokumen," katanya.
Baca juga : Silvia Halim, Wanita Sakti di Balik Pembangunan Konstruksi MRT Jakarta
Sulis (33), salah satu warga Penjaringan yang mengurus dokumen izin usaha, merasa terbantu dengan layanan yang dibuka PTSP Kecamatan Penjaringan. Sebab, kata dia, layanan ini mempercepat semua proses sehingga tidak mengantri seperti pelayanan pada umumnya.
"Terang saya merasa terbantu sekali karena biasanya saya bisa mengantre sampai berjam-jam. Menurut saya layanan ini harus dibuka sesering mungkin, sehingga memudahkan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga : Tarif MRT Rp 4 Ribu - 14 Ribu Sudah Sangat Ideal
Sulis berharap, pembukaan layanan PTSP ini diperluas sehingga mampu menjangkau masyarakat lebih luas. "Karena layanan sangat bermanfaat, maka saya berharap agar diperluas dan diperbanyak titik-titiknya," tandasnya. (Sep)