Kanwil Kemenkumham NTT Fasilitasi Pemberian Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

Rabu, 2 Maret 2022, 20:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika Jone memberikan pelayanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Marciana menjelaskan, untuk tahun 2022, Kanwil Kemenkumham NTT masih melanjutkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. "Anggaran yang dialokasikan untuk Kanwil Kemenkumham NTT bahkan meningkat dari sebelumnya Rp609.000.000 pada tahun 2021 menjadi Rp787.050.000 di tahun 2022. Anggaran itu terbagi dua yaitu ligitasi dan non ligitasi," katanya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Menurut Marciana, anggaran bagi organisasi bantuan hukum (OBH) ini adalah murni diberikan pada penanganan kasus. Sedangkan untuk yang berkaitan dengan pembiayaan lain, seperti transportasi dan lainnya, tidak dianggarkan.

Baca juga : Cegah Covid Masuk, Kemenkumham Jakarta Perketat Penerimaan Tahanan Baru di UPT Pemasyarakatan

"Selama ini OBH lebih banyak melayani di persidangan. Seharusnya OBH memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan, karena kita menyiapkan anggaran itu mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi, sampai peninjauan kembali," katanya.

OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara nonlitigasi, diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

"Selama ini proses tersebut berjalan dengan baik, tetapi masyarakat lebih banyak ambil di persidangan. Tapi kadang-kadang di persidangan ditunjuk langsung oleh Hakim jika ancamannya diatas 5 tahun," ujar Marciana.

Baca juga : Omicron Ngamuk, Kakanwil Kemenkumham DKI Tegaskan Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan

Sementara bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum, harus memenuhi persyaratan, yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

"Kami terjun langsung ke tengah masyarakat untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi orang dan kelompok miskin mencari keadilan. Karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali, yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan," kata Marciana.

Marciana mempersilakan warga di NTT agar memanfaatkan layanan bantuan hukum ketika berhadapan dengan persoalan hukum, dengan melengkapi persyaratan yang ada. "Kami juga terus mengawasi layanan OBH di lapangan sehingga ketika pelayanan tidak berjalan semestinya maka akan dievaluasi atau diambil langkah yang tegas selanjutnya," katanya.

Baca juga : Tingkatkan Imunitas, Istri Bupati Subang Ajak Masyarakat Divaksinasi Booster

Marciana berharap, ke depannya OBH yang terakreditasi di NTT dapat menyelesaikan tiap tahapan kasus, agar bisa mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, dari mulai tahap penyidikan sampai selesai. (yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal