LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar kriteria pembimbing rohani dapat disosialisasikan dan guru lekar seharusnya masuk sebagai kriteria pembimbing.
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H. Hamzah saat melaksanakan rapat paripurna, Kamis (24/2/2022) membahas tentang pengambilan keputusan tentang rencana kerja DPRD tahun 2023 dan pengambilan keputusan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD 2023.
Baca juga : Ketua DPD RI Minta Pemerintah Terapkan PPKM di Daerah dengan Kasus Omicron Tinggi
H. Hamzah menambahkan sehubungan telah memasuki tahun politik, Komisi A juga meminta agar pokok-pokok pikiran terkait hibah dan bansos usulan DPRD Depok dapat dipermudah.
"Komisi A meminta agar jumlah bantuan keuangan untuk Partai Politik dapat ditambah besarannya namun tetap di bawah bantuan politik tingkat Provinsi," ujarnya.
Dalam paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Depok HTM Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari dan H. Tajudin Tabri serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. (HEN)