LampuHijau.co.id - Lahan milik PT Pertamina yang dikenal bernama Pancoran Buntu 2, di Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam waktu dekat akan dibangun menjadi kawasan sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut disampaikan Tim Recovery Aset Pancoran Buntu II, Aditya Karma, merujuk keluhan warga RW 02 Kelurahan Pancoran terkait buruknya kondisi lahan di Pancoran Buntu.
Aditya menyampaikan, lahan kumuh dan penuh sampah yang kini dihuni para warga pendatang itu nantinya akan ditata dengan baik. Lapak-lapak pemulung yang kini masih berdiri katanya akan ditertibkan. Sejumlah bangunan semi permanen itu nantinya akan berganti dengan gedung-gedung milik BUMN.
Begitu juga dengan saluran penghubung (Phb) Lemigas yang kini dalam kondisi mampet penuh sampah. Saluran tersebut nantinya akan dibersihkan, sehingga dapat kembali berfungsi dan tak lagi mengancam kesehatan warga.
"Perlu kami sampaikan, kondisi lahan saat ini bukan karena ditelantarkan, tetapi ada tahapan-tahapan sebelum kami lakukan penataan," ungkap Aditya ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (23/2/2022).
Baca juga : Penuh Sampah dan Kumuh, Lahan Pertamina di Pancoran Buntu II Dikeluhkan Warga
"Lahan Pancoran Buntu dalam proses pemulihan aset. Jadi nantinya lokasi itu akan dimanfaatkan sesuai dengan arahan Ibu Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan aset-aset negara, yaitu melalui program sinergi BUMN," paparnya.
Terkait rencana tersebut, pihaknya telah bersurat kepada Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan untuk melakukan pemulihan aset sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016. Bersamaan dengan itu, pihaknya pun terus memberikan sosialisasi kepada warga yang tinggal di Pancoran Buntu untuk meninggalkan lahan.
"Alhamdulillah, 80 persen warga sudah pindah, 81 dari 104 pintu sudah membongkar bangunan sendiri. Tersisa 23 pintu lagi yang masih kita minta untuk meninggalkan lahan," ungkap Aditya.
Mereka yang masih bertahan, katanya, menuntut ganti rugi yang sangat mustahil dikabulkan. Mengingat, lahan yang dikuasai mereka adalah milik Pertamina.
Baca juga : Pemkot Jaksel Amankan Aset Lahan Milik DKI di Kebayoran Baru
Lahan itu tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0.
Hal tersebut dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan Pertamina merupakan pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu II.
"Dalam hal ini, pemulihan aset sesuai dengan instruksi Ibu Menteri Keuangan. Karena, lahan itu nantinya akan menjadi lahan produktif yang dikelola sebagai perkantoran beberapa BUMN," jelasnya.
*Optimalisasi Pemanfaatan Aset*
Baca juga : Serikat Pekerja PLN dan Pertamina Kompak Tolak Privatisasi BUMN Energi
Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset negara. Sebab menurutnya, aset negara yang menganggur (idle) dan aset muspro (sia-sia) merupakan bagian dari mengkhianati negara.
“DJKN sebagai punggawa penjaga aset negara juga memiliki musuh besar yang sangat nyata, yaitu terjadinya aset-aset yang idle (menganggur), aset muspro yang tidak berguna, itu artinya kita mengkhianati keuangan negara dan keuangan rakyat,” ujar Sri Mulyani dalam acara Apresiasi Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu pada beberapa waktu lalu.
Menurut Sri Mulyani, keberadaan aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan secara ekonomis dan untuk efisiensi pelayanan publik menjadi fokus penting DJKN, utamanya satuan kerja pengguna di kementerian lembaga. Selain itu, Sri Mulyani juga mengingatkan kepada kementerian/ lembaga untuk tidak hanya sekadar meminta anggaran untuk membangun saja, namun juga harus tahu lebih mendalam cara pemanfaatannya. Sehingga sebelum meminta anggaran, seharusnya kementerian lembaga sudah tahu nilai ekonomis dan nilai efisiensi yang didapat dari pembangunan tersebut.
“Saya berharap, kementerian lembaga tidak hanya sekedar meminta anggaran untuk membangun dan kemudian pemanfaatan dari barang yang sudah dibangun tidak dipikirkan secara maksimal,” tegasnya. (RBN)