Bikin Undangan Bom Gedung Bareskrim & Bunuh Kapolri, Seto Ansyurulloh Diciduk

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Foto: net)
Rabu, 22 Mei 2019, 20:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mukhamad Seto Ansyurulloh (29) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga menyebarkan undangan provokasi lewat aplikasi WhatsApp untuk menyerang Gedung Bareskrim Polri pada 22 Mei 2019. Undangan itu pun viral karena jadi pesan berantai di WhatsApp.

“UNDANGAN PENGEBOMAN KANTOR BARESKRIM MENGUNDANG SELURUH MUJAHID UNTUK MEMBAWA BOM MOLOTOV UNTUK DILEMPAR KE GEDUNG BARESKRIM POLRI PADA TANGGAL 22 MEI 2019, TARGET UTAMA YANG HARUS DIBUNUH: 1. KAPOLRI TITO, 2. KABARESKRIM IDAM AZIZ, bismillah, Allah ada di belakang antum2 sekalian,” isi pesan disertai foto.

Baca juga : Imbas Demo di Bawaslu RI, Kerusuhan Pecah di Tanah Abang

“Yang ditujukan mengancam keselamatan pada tanggal 22 Mei 2019 dengan target ancaman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/5/2019).

Beredar kabar, kalau pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah ini disebut ditangkap karena menampung massa yang hendak aksi 22 Mei. Namun dengan tegas hal ini dibantah polisi. Polisi sendiri memiliki bukti pelaku menyebarkan pesan provokatif itu. Di mana bukti pesan lewat aplikasi WhatsApp tersebut sudah diprint sebagai barang bukti. “Bukan karena menampung peserta unjuk rasa,” ujarnya.

Baca juga : Aparat dari China Amankan Aksi 22 Mei

Di hadapan polisi pria tersebut mengaku merupakan oknum anggota Front Pembela Islam. Pria itu juga mengaku alumni panitia 212 tahun 2018.

“Dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau pasal 12A ayat 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,” katanya. (LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal