LampuHijau.co.id - Perumda Pasar Jaya menegaskan bahwa pengangkatan staf ahli di perusahaan telah diatur sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pengangkatan tenaga ahli sendiri dilakukan berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan, penerimaan tenaga ahli sesuai dengan pertimbangan kebutuhan yang diharapkan perusahaan. Karena, menurut Gatra, perusahaan membutuhkan tenaga ahli yang memiliki klasifikasi khusus untuk mempercepat program perusahaan.
Baca juga : Percepat Herd Immunity di Aglomerasi, 67 Persen Warga Cisauk Sudah Divaksin
“Direksi dalam hal ini memiliki kewenangan dalam merekrut tenaga ahli untuk mendukung kegiatan perusahaan, yang juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ujar Gatra di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Hal ini, menurutnya, sesuai juga dengan pengangkatan Rosario Marshall atau Hercules yang menjadi tenaga ahli direksi Perumda Pasar Jaya. Hercules sudah bekerja selama 5 bulan dari 6 bulan kontrak kerja yang dimiliki. Dan yang bersangkutan juga sudah mengikuti serangkaian tes kelayakan
Baca juga : BPIP dan DPR Teken MoU, Mengaktualisasi Pancasila dalam Setiap Pembuatan UU
"Perusahaan akan terus melakukan eksplorasi dan evaluasi dalam menghadapi dinamika dan tantangan bisnis ke depannya. Langkah-langkah ini diambil untuk dapat mempertahankan eksistensi perusahaan," imbuh Gatra. (ULI)