Penuh Sampah dan Kumuh, Lahan Pertamina di Pancoran Buntu II Dikeluhkan Warga

Kamis, 17 Februari 2022, 16:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tumpukan barang bekas, mulai dari besi, plastik hingga perabotan rumah tangga, menjadi pemandangan umum di lahan milik Pertamina di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan. Bahkan kesan kumuh terlihat jelas saat memasuki kawasan yang kini dikenal bernama Pancoran Buntu II itu.

Kondisi tersebut dikeluhkan Niman (43), warga RT 06/02 Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Warga yang tinggal persis di sebelah lahan Pancoran Buntu II itu, mengeluhkan soal kumuhnya kawasan yang dinilainya berpotensi menimbulkan penyakit bagi warga setempat.

Belum lagi bau hingga asap pembakaran barang bekas yang sering kali tertiup ke arah permukiman warga. Barang bekas yang diduganya berupa kabel untuk diambil tembaganya itu diungkapkan Niman, dapat menyebabkan infeksi pernafasan bagi warga.

"Kalau lagi bakar-bakaran (barang bekas) itu asapnya sampai ke sini (permukiman warga), itu ganggu banget, bisa bikin penyakit juga," kata Niman, Rabu (17/2/2022).

Baca juga : Ngaku Namanya Marhadi, Bakar Diri di Trotoar, Untung Nggak Mati (Diselametin Warga)

Tak hanya itu, lantaran kawasan dikuasai warga yang disebutnya ilegal itu, saluran penghubung (Phb) Lemigas yang berada di dalam lahan tidak dapat dikuras. Akibatnya, saluran tidak lancar dan menggenang apabila musim kemarau.

"Kalau air menggenang itu pasti jadi sarang nyamuk. Nah, orang-orang itu mana mau bersih-bersih, lingkungannya aja begitu, bisa lihat sendiri," ujar Niman seraya menunjuk kumuhnya Pancoran Buntu II.

"Kalau bisa tolong Pemprov DKI untuk tertibkan saja, bikin resah. Apalagi di situ sudah bikin rusuh kayak waktu Maret tahun lalu (2021)," tegas Niman.

Terkait hal ini, Tim Recovery Aset Pancoran Buntu II,  Aditya Karma, saat dihubungi mengakui bahwa lahan di Pancoran Buntu II milik PT Pertamina. Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berupaya memulihkan aset ditempati pihak-pihak yang tidak memiliki hak.

Baca juga : Gempa, ASN dan Karyawan DPRD Depok Berhamburan Keluar Gedung

Sosialisasi hingga solusi, katanya, telah disampaikan kepada warga yang masih menempati lahan. Namun, sebagian warga masih bersikeras menempati lahan, walaupun mereka tak memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Alhamdulillah, dari sosialisasi yang kami lakukan, 81 dari 104 pintu sudah pindah, mereka membongkar bangunannya sendiri, dan tentunya kami bantu biaya pindahnya," ungkap Aditya.

"Jadi, yang masih tersisa sekarang ini ada 23 pintu, mereka menuntut ganti rugi," tambahnya.

Permintaan warga yang kini bertahan, katanya, sangat mustahil dikabulkan. Mengingat, lahan yang dikuasai mereka adalah milik Pertamina. Lahan itu tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.

Baca juga : Ruhimat-Narca Kian Kompak, Apakah Akan Diusung di Pilkada 2024? Ini Jawaban Ketua DPC PDI Perjuangan Subang!

Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0. Hal tersebut dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan, Pertamina merupakan pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu II.

"Bantu biaya pindah tentunya. Agar ereka yang meninggalkan Pancoran Buntu II bisa melanjutkan hidup, khususnya buat anak-anak mereka, agar dapat kehidupan yang lebih layak," ungkap Aditya.

"Hingga kini kami masih perjuangkan tanah negara, tetapi kami tidak ingin bongkar walaupun kuat secara hukum. Kami mau hadirkan solusi, di antaranya pindahkan mereka ke rusun milik Pemprov DKI," tambahnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal