LampuHijau.co.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta memperkuat sinergitas dan prosedur dalam penerimaan tahanan baru. Hal ini untuk mencegah tahanan yang baru datang itu positif dan menularkan Covid-19 ke pegawai dan warga binaan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menyelenggarakan dan memimpin kegiatan penguatan dan sinergitas, Rabu (9/2).
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dihadiri langsung Plt. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bambang Bachtiar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Pidana Umum Tri Anggoro Mukti, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang, M. Pithra Jaya Saragih.
Baca juga : Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022
Adapun melalui zoom meeting dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Wilayah DKI Jakarta serta Kepala Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta jajarannya untuk melakukan antisipasi penularan Covid-19 dengan memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di UPT Pemasyarakatan. Untuk itu UPT Pemasyarakatan ditekankan hanya menerima tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht.
Hal ini menjadi dasar pelaksanaan sinergitas yang diinisiasi oleh Ibnu Chuldun, khususnya dalam penerimaan tahanan baru A3 dari Pengadilan Negeri. Dimana Standar Operasional Prosedur (SOP), tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht harus dilakukan Swab Antigen terlebih dahulu dengan hasil non-reaktif atau negatif untuk bisa diterima di Rutan.
Baca juga : Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang Agar Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Selanjutnya tahanan baru itu dicukur rambutnya, mandi dan mengganti pakaian yang telah disediakan. Kemudian tahanan baru pun dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya registrasi dan dimasukkan ke area steril. Setelah itu ditempatkan di ruang isolasi.
Ibnu Chuldun berharap, seluruh jajaran Kepala Lapas dan Rutan dapat mematuhi petunjuk dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. "Tahanan baru masuk akan kami tempatkan pada ruang isolasi selama 14 hari dan akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya,” ujar Ibnu Chuldun.
Kepala Divisi Pemasyarakatan menyebut bahwa Rutan di wilayah DKI Jakarta siap menerima tahanan A3 dengan pelaksanaan prosedur yang dipedomani dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Untuk keamanan, seluruh tahanan dapat dikirimkan bersamaan dengan memperhatikan pula waktu pengirimannya,” tutur Marselina Budiningsih.
Baca juga : Dirgakum Korlantas Polri Pantau Pengamanan Nataru di GT Palimanan Kabupaten Cirebon
Sementara Plt. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajaran. Respon positif dari Ibnu Chuldun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi secara langsung.
“Rutan Cipinang, Rutan Jakarta Pusat dan Rutan Pondok Bambu telah siap menerima tahanan. Kesepakatan ini mohon segera ditindaklanjuti hari ini,” ujar Bambang Bahctiar.
Ruang diskusi dengan aparat penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan ini diharapkan menjadi pembuka jalan penyelesaian permasalahan lain secara bertahap. Tidak hanya penerimaan tahanan A3 di Lapas, Rutan dan LPKA, tapi juga dalam penyelenggaraan persidangan. “Semoga sinergitas dan kolaborasi seluruh jajaran dapat ditingkatkan di waktu mendatang,” tutup Ibnu Chuldun. (DTR)