LampuHijau.co.id - Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan diwajibkan mengikuti vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sudah menerima vaksin 1 dan 2, juga harus mendapatkan vaksin booster.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan Ali Murtadho mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster bagi ASN dan PJLP digelar mulai Senin (7/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022) mendatang.
Baca juga : Dinkes Subang Ingatkan Masyarakat, Konsumsi Miras Berakibat Kematian
"Pelayanan vaksin booster mulai kemarin. ASN dan PJLP wajib ikut vaksin ketiga untuk meningkatkan imun tubuh guna menekan penyebaran virus varian Omicorn," kata Ali Murthado, Selasa (8/2/2022).
Pelayanan vaksinasi, kata Ali Murthado, digelar mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB di ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Vaksinasi dosis ketiga, lanjutnya, untuk menambah serta meningkatkan imun tubuh pasca enam bulan menerima vaksin dosis pertama dan kedua.
Baca juga : Dinkes Subang Ajak Masyarakat Divaksin Dosis Dua dan Booster
Menurutnya, imun tubuh aparatur yang telah menerima vaksin pertama dan kedua bisa saja menurun sehingga perlu menerima vaksin ketiga. Selain itu, wajib vaksin booster bagi ASN, ditambahkannya, dalam rangka mengedukasi masyarakat yang enggan disuntik vaksin covid-19.
Pemkot Jakarta Selatan, kata dia, terus menggencarkan edukasi vaksin guna menangkal informasi hoax yang beredar selama pandemi covid-19. "Di luar sana masih ada sekelompok masyarakat yang masih tidak percaya adanya covid-19 dan tidak mau divaksin. Untuk itu, aparatur wajib menjadi contoh bagi masyarakat," tandasnya. (RBN)