LampuHijau.co.id - Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) mendukung Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3035/KPts/PK.010/F/3/2017 tentang Pengurangan DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer dan FS Layer. Regulasi ini dinilai diterbitkan guna menjaga keseimbangan industri perunggasan terhadap fluktuasi harga telur dan daging ayam. Kebijakan tersebut dianggap pro peternak, hingga masyarakat pada umumnya.
"Sehingga industri perunggasan tetap berkembang dan memberikan kontribusi kepada negara melalui penyediaan bahan pangan asal ternak yang berkualitas dengan harga terjangkau," ujar Ketua PPRN Alvino Antonio W, Kamis (27/1/2022).
Baca juga : Risalah Yogyakarta, Rakernas Zakat untuk Penanggulangan Bencana
"Serta dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," imbuhnya.
PPRN memandang, kebijakan pemerintah itu dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif. Juga bertujuan agar kebijakan yang diambil menjadi strategis.
Baca juga : Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok yang Melambung Tinggi
Alvino berharap, ke depan bisnis perunggasan dapat menjadi lebih baik lagi. Terutama pasca kondisi normal kembali, dari pandemi Covid-19. PPRN juga berharap pemerintah bisa duduk bersama seluruh pihak terkait, sehingga semua persoalan yang ada dalam industri perunggasan, bisa diatasi atau ditemukan win-win solution.
"Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus serius mengkaji permasalahan saat ini secara bersama-sama dengan melibatkan para pelaku usaha perunggasan yang ada," tandasnya.
Baca juga : Polsek Pabuaran Bangun Musala untuk Permudah Personel dan Warga Ibadah
Diketahui, pada natal dan tahun baru (nataru) lalu, harga telur sempat mengalami melonjak signifikan. Dari yang biasa Rp22 ribu per kilogram, menjadi Rp32 ribu/kg. Sementara harga daging ayam juga mengalami kenaikan dari Rp32 ribu per kg menjadi Rp38 ribu/kg. (YUD)