Pegawai Mental Tempe, Sgy: Anies Periksa Tuh, Kasudin Citata Jakut!!!

Jumat, 21 Januari 2022, 16:38 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sikap arogan dan memalukan diperlihatkan Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara Kusnadi. Yang bersangkutan malah marah-marah hanya karena diberitahu info tarif biaya pemeriksaan gigi oleh petugas klinik pratama, yang ada di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Padahal tarif pemeriksaan gigi yang ada di klinik tersebut hanya sebesar Rp20 ribu, dan itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai.

Tak hanya marah-marah, bahkan Kusnadi dengan arogannya mengancam petugas klinik dengan melaporkan kejadian ini ke Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.

Baca juga : Pertama di Indonesia, Pilates Re Bar Usung Kaizen Pilates dari Jepang

"Klinik di sini dibuat untuk apa dan siapa sebenarnya? Kenapa pegawai di sini harus bayar saat ingin berobat," ucap Kusnadi kepada awak media di depan balai wartawan gedung Wali Kota Jakarta Utara, yang letaknya bersebelahan dengan klinik tersebut usai memarahi petugas klinik, Jumat (21/1/2022).

Selain itu juga, katanya, dirinya diarahkan pegawai klinik tersebut untuk berobat ke puskesmas wilayah Senen Jakarta Pusat sesuai lokasi Faskesnya. "Gigi sudah sakit bukan di periksa, malah disuruh ke wilayah Senen," gusarnya.

Sementara Kepala Klinik Pratama drg. Liliani, saat dikonfirmasi hal ini mengaku, kalau kejadian itu adalah akibat adanya miskomunikasi. Dijelaskan Liliani, kalau Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP) memberlakukan tarif untuk layanan yang diberikan sudah berlaku sejak lama.

Baca juga : Lantik Menwa DKI, Anies Didaulat Jadi Penasehat

"Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai. Dan ini sudah disosialisasikan juga sejak 5 tahun lalu ke SKPD dan UKPD," terang Liliani.

Jadi, jika ada ASN yang belum mengetahui hal ini, kata Liliani, mungkin dulu saat diadakan sosialisasi ASN tersebut belum berdinas atau sedang tidak ada di tempat. Intinya, kata Liliani, setiap pegawai harus memilih, faskesnya mau ikut ke jalur pegawai atau masyarakat.

"Kalau jalur pegawai, nantinya bisa kita layani di klinik pelayanan kesehatan pegawai. Tetapi kalau ikut jalur masyarakat, berarti ia harus ke puskesmas tempat ia berdomisili," ungkapnya.

Baca juga : Pemberlakuan PTM Sepekan, Anies Sebut Tak Ada Temuan Kasus Covid-19

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menyayangkan sikap Kasudin Citata Jakarta Utara Kusnadi yang seperti itu.

Sebagai seorang pejabat di lingkungan Wali Kota Jakarta Utara, menurut Sugiyanto, seharusnya yang bersangkutan bisa menahan diri dengan tidak bersikap arogan seperti itu. Apa lagi pemberlakuan tarif tersebut telah memiliki payung hukum dan sudah ada aturan mainnya.

"Sangat disayangkan sebagai pejabat tidak tahu aturan, Gubernur Anies Baswedan harus menertibkan pejabat-pejabat yang seperi ini," ujar pria yang akrab disapa SGY ini. (ULi)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal