Selama Tahun 2021, Polres Karawang Selesaikan 387 Perkara dengan Restorative Justice

Kamis, 20 Januari 2022, 22:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. 

Berdasarkan pertimbangan di atas maka Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga : Satlantas Polres Subang Beri Binluh dan Praktek Berkendara ke Pegawai PT SUAI

Untuk periode tahun 2021 Polres Karawang melakukan 387 penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, yang mana 331 kasus diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 56 kasus diselesaikan dalam tahap penyidikan. Untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restoratif pada umumnya seperti perkara penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT.

Lebih rinci Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono menyampaikan, dari data di atas untuk Satreskrim Polres Karawang menyelesaiakan sebanyak 144 laporan dengan keadilan restoratif, 135 penyelesaian pada tahap lidik dan 9 penyelesaian pada tahap sidik.

Baca juga : Gempa Guncang Jakarta, Puluhan Karyawan dan Pasien Berhamburan Keluar

"Sedangkan Untuk Polsek jajaran Polres Karawang menyelesaikan 243 laporan berdasarkan keadilan restoratif, dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan," terang Kapolres Karawang, Kamis (20/01).

Lebih lanjut Kapolres Karawang juga menjelaskan bahwa restoratif justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca juga : Sehari, Polres Subang Gelar Vaksinasi Anak dan Masyarakat di Lima Lokasi

"Selain itu, keadilan restoratif bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana, yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat," pungkas AKBP Aldi Subartono.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal