LampuHijau.co.id - Pembongkaran trotoar tanpa izin di Jalan RS Fatmawati Raya, tepatnya di dekat Al Barkat Carpet, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/1/2022) malam lalu menyisakan masalah. Warga mengungkap, pembongkaran sarana pejalan kaki itu disebut atas perintah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan.
"Setelah dicecar warga, pekerja ngaku bahwa mereka atas perintah oknum PNS Pemkot," kata Riko, warga RT 002/005, Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Selasa (18/1/2022).
Ketua RT 002 sekaligus Koordinator Keamanan Jalan Kebon Anggrek, Jecfri S. Moeslim mengaku, dirinya pertama kali melihat pembongkaran trotoar di sana. "Ketika ditanya masalah izin pelaksana, pekerja tidak bisa menujukan surat izin," ujar Jecfri, saat ditemui di lokasi sekitar, Senin (17/1/2022) siang.
Menurutnya, para pekerja yang terdiri dari lima orang itu baru pertama kali melakukan pembongkaran trotoar di sana pada Jumat (14/1/2022) malam. "Kalau saya lihat dari posisinya, baru dibongkar. Mungkin pembongkaran baru dilakukan 20 persen dari target mereka," kata Jecfri.
Baca juga : Pemalsu Surat Vaksin dan Swab Dituntut Satu Tahun Penjara
Ia mengatakan, siapapun tidak bisa sembarangan melakukan pembongkaran trotoar. Terlebih trotoar tersebut, lanjut Jecfri, milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Trotoar itu milik Pemprov DKI. Saya sebagai Ketua RT sekitar merasa keberatan. Karena memang trotoar dibuat untuk keindahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pembongkaran trotoar di Jalan RS Fatmawati Raya, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil digagalkan. Jecfri mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/1/2022) pukul 20.30 WIB.
Berawal saat lima orang tengah membongkar trotoar serta tiang pembatas trotoar berkelir hitam dan kuning yang ada di sana. "Awalnya saya dari arah Jalan Kebon Anggrek, mau putar balik ke Blok M," ujarnya, saat ditemui di sekitar lokasi, Senin (17/1/2022) siang.
Baca juga : Resahkan Warga, Gudang Keramik Tanpa Izin di Grogol Utara Disegel Permanen Petugas
"Di sisi sebelah kiri saya melihat lima orang melakukan pembongkaran trotoar beserta patok hitam," tambah Jecfri.
Lima orang itu, tutur dia, terdiri dari empat pekerja dan satu mandor. Dua orang sedang membongkar trotoar. Sedangkan dua pekerja lainnya mengangkut material yang sudah dibongkar.
Berdasarkan keterangan dari pekerja, pembongkaran trotoar dilakukan untuk akses keluar-masuk ruko nomor 27 B.
Jecfri mengatakan bahwa ruko tersebut rencananya bakal dibuat klinik oleh pemilik ruko. "Informasinya bahwasanya pembongkaran dilakukan atas perintah dari atasannya. Ruko itu akan dibuat klinik," kata Jecfri.
Mengetahui hal itu, Jecfri langsung menghubungi pihak-pihak terkait, mulai dari Satpol PP Kelurahan Cipete Selatan, FKDM, hingga Suku Dinas Bina Marga. Pada akhirnya, pembongkaran trotoar dihentikan dan alat-alat pembongkaran pun diamankan. Seperti genset, bor besar, mesin gerinda, cangkul, dan tiga buah tiang yang sudah dipotong.
"Ada pula satu buah mobil APV bemuatan pasir dan semen, berikut lima orang pekerja diamankan dan dibawa ke kediaman ketua Forim RT/RW Cipete Selatan," ujar Jecfri.
Di lokasi tersebut tampak jelas bekas tiang pembatas trotoar yang sudah dibongkar. Ada pula puing-puing trotoar berada di depan ruko nomor 27 B. Pintu ruko berkelir hijau tampak terbuka sedikit dan terdengar suara orang sedang melakukan pekerjaan di dalam ruko. (RBN)