LampuHijau.co.id - Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.
Dalam surat itu dijelaskan jika penyidikan tersangka Anton Gunawan dihentikan. Adapun alasannya karena tak cukup alat bukti. Pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe menyesalkan keputusan penyidik. Terlebih jika dalih yang digunakan adalah kurangnya alat bukti.
“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/1).
Aldo menuturkan, dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP. Ada bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, 2 saksi ahli. Lalu dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, Buku Tabungan palsu, laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu.
Baca juga : Kakek Tukang AC Minta Tidak Ada Intervensi Kasus Mafia Tanah yang Dialaminya
"Terkecuali sertifikan a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar," ujar Aldo.
"Keterangan Terdakwa, yang jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia melaksanakan ganti rugi," tambahnya.
Aldo menduga ada intervensi dalam kasus ini. Sehingga pengusutan kasus ini dihentikan oleh penyidik. “Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," imbuh Aldo.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, pihak Polres Jakarta Barat belum tmemberikan respon. Sebelumnya, seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah.
Baca juga : Kapolres Subang Beri Penyuluhan ke Pelajar SMK Darul Maarif Pamanukan
Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut mengaku sudah 5 kali mengirim surat namun belum ada yang direspon. Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya.
Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” terang Aldo.
Lebih lanjut Aldo mengatakan, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim.
Baca juga : Niko Bangga 4 Pengampuh Konsolidasi dengan Pengurus PAC PDIP Pamanukan
Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay. Namun, pad 2017 silam, Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” imbuh Aldo.(FrK)