Trauma Di-KDRT Suami Lama, Penyanyi Dangdut "Ratu Begal" Ditangkap Asyik Nyabu Bareng Suami Muda

Senin, 10 Januari 2022, 16:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polisi menangkap penyanyi dangdut Velline Chu (40) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pedangdut asal Cirebon yang dijuluki Ratu Begal itu, diciduk bersama suaminya pada 8 Januari 2021 di Perumahan Citra Gran, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Jadi, Velline Chu ini diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Zulpan mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. "Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,08 gram dan satu paket sabu seberat 2,7 gram," katanya.

Baca juga : Hari Pertama Puasa, Kapolresta Tangerang Buka Bareng Santri

Setelah diciduk, polisi melakukan tes urine. Ratu Begal itu dinyatakan positif konsumsi narkoba jenis sabu. Velline Chu diciduk bersama suami mudanya bernama Budi Herianto (34).

"Velline Chu diamankan bersama suaminya, yang mana keduanya kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu," ujarnya.

"Jadi, narkoba ini dia pesan ke seseorang, lalu yang mengambilnya itu sang suaminya, BH," tambahnya.

Baca juga : Atasi Naiknya Angka COVID-19, Pemprov DKI Jalin Kerjasama Dengan Organisasi Tenaga Medis

Dia menegaskan, penangkapan pada sepasang suami istri itu dilakukan sebagai bentuk komitmen polisi, dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Velline Chu dan suaminya terancam hukuman 12 tahun penjara. "Velline Chu bersama suaminya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," ujarnya.

Menurutnya, keduanya dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsisder Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto 1 Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Saat diperiksa, Velline Chu beralasan menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa traumanya.

Baca juga : Lestarikan Cagar Budaya, Izin Pemugaran Gedung Indoor GBK Dikeluarkan

"Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma dan sakit, karena dia pernah mengalami KDRT dari suaminya terdahulu, bukan suami yang sekarang berinisial BH," ujarnya.

"Pengakuannya demikian, tapi kita akan lihat lagi nanti hasil pendalaman penyidik seperti apa," tambahnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal