Bareskrim Diduga Cuek, Laporan Rifa Soal Menteri AH Harus Jadi Atensi Kapolri

Sabtu, 8 Januari 2022, 19:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi dalam kasus dugaan intimidasi atau pengancaman yang diduga dilakukan menteri AH dan istrinya kepada Rifa Handayani.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong demikian lantaran korban sudah melaporkan kasus ke Bareskrim Polri sejak pertengahan Desember 2021. Namun, tidak ada perkembangan hingga kini.

Selain itu, sikap kepolisian tersebut dinilai mencederai visi Presisi yang dicanangkan Jenderal Sigit saat pencalonannya sebagai Polri 1. Presisi adalah Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Baca juga : Era Digitalisasi, Layanan Kantor ATR/ BPN Jakbar Sudah Berbasis Teknologi

"Ya, jika tagline dengan kenyataan berbeda, maka Kapolri harus memperbaikinya," kata Fickar saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu (8/1/2022).

Menurutnya, kepolisian sudah sepatutnya menindaklanjuti laporan seluruh warga negara tanpa "tebang pilih", termasuk yang kasus yang menimpa Rifa.

"Atas laporan masyarakat, siapa pun dia dan laporan tersebut kepada siapa pun, kepolisian harus memprosesnya," tegasnya.

Baca juga : Ketua DPR RI: Tingkat Kematian Tinggi, Harus Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Jika kepolisian bersikeras tidak menindaklanjutinya, Fickar menyarankan pelapor mengajukan upaya praperadilan ke pengadilan negeri (PN). "Dengan menuntut mengapa penyidikannya tidak dilanjutkan."

"Atas langkah tersebut, kepolisian sebagai aparatur negara yang dibayar gajinya oleh rakyat melalui pajak harus mempertanggungjawabkannya, tidak boleh 'makan gaji buta'," tutupnya.

Pada pertengahan Desember 2021 lalu, Rifa melaporkan Airlangga ke Bareskrim Polri atas dugaan intimidasi dan pengancaman kepadanya. Langkah itu dilakukan guna keselamatannya dan harga diri keluarganya.

Baca juga : Diduga Mesum, 14 Orang Diciduk Satpol PP Depok di Apartemen dan Panti Pijat

"Sebelum saya mengungkap aib ini dan melakukan pelaporan, saya dan suami disomasi dan isinya dituduh memeras. Akhirnya, suami saya sakit hati karena dituduh memeras. Jadi, kami tidak terima untuk berdamai," papar Rifa, beberapa waktu lalu.

"Kalau saya berdamai, nanti saya dianggap membenarkan tuduhan memeras yang di surat somasi itu," imbuhnya.

Sayangnya, belum ada tindak lanjut dari kepolisian atas pelaporan tersebut hingga kini. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal