BPOM Sita Kopi Basi Bergambar Ahmad Dhani

Senin, 20 Mei 2019, 21:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang telah kedaluwarsa, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Produk asal Malaysia tersebut juga memuat gambar Ahmad Dhani sebagai modelnya dan diklaim memiliki khasiat nutrisi serta 'jawaban dari kehidupan yang positif, bertenaga dan tenang'.

"Ini produk impor dari Malaysia. Tidak ada surat keterangan impor, ditengarai bisa jadi masuk tidak resmi, artinya ada aspek pendapatan pemerintah, pajak, yang tidak masuk," kata Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito, dalam acara Press Conference Pengawasan Pangan Selama Ramadan, Senin (20/5/2019).

Baca juga : Mustahik Binaan BAZNAS Gelar Kampoeng Ramadhan

Pelaku yang merupakan warga negara asing, menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produk, serta menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk. Kopi dijual dengan cara MLM (multi level marketing). Namun, Penny tetap mencari tahu kemungkinan kopi dijual secara bebas di internet.

Pada kasus ini, Badan POM juga menyita 4 truk produk kopi beserta peralatan yang digunakan untuk menghapus label seperti spidol dan gunting. Penyitaan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,4 miliar.

Baca juga : 9 TPS di Kota Bekasi Terancam Pemungutan Suara Susulan

Mengenai keterlibatan Ahmad Dhani, Penny mengatakan, kemungkinan besar yang bersangkutan akan dimintai keterangan. "Untuk model yang berada di depan produk tersebut, tentunya akan ditindaklanjuti, akan dimintai informasi terkait pelanggaran yang ada," tambah Penny.

Akibat pelanggaran ini, Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar produk Kopi Pak Belalang, karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindaklanjuti dengan pro jucticia karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. (LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal