Tembok Sekolah Ambruk Timpa Pemilik Warung di Pasar Baru, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Senin, 20 Mei 2019, 17:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus robohnya tembok bangunan sekolah SDN 11 di Jalan Kelinci Raya, RT 06/04 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang menewaskan Lestari Ningsih (59), pemilik warung nasi, pada Minggu (19/5) kemarin, masih terus didalami Mapolsek Sawah Besar. Akibat kejadian tersebut, dua warga lainnya yakni Wardah dan Yubianto Supart juga mengalami luka parah di bagian kepala.

Dari hasil pemeriksaan polisi, akhirnya Satuan Reskrim Polsek Sawah Besar menetapkan empat orang sebagai tersangka atas ambruknya bangunan sekolah tersebut. Para tersangka adalah berinisial AK selaku operator, AM selaku mandor, SI selaku pelaksana proyek, dan FS sebagai kernet bangunan.

Baca juga : Bantah Kriminalisasi Bachtiar Nasir, Polisi Tegaskan Punya Cukup Bukti

"Hasil pemeriksaan, mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan rencananya akan kami lakukan penahanan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal, Senin (20/5/2019) siang.

Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan perkembangan hasil penyelidikan. "Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Baik operator yang menggunakan alat berat, mandor, kenek, dan pemborongnya," tambahnya.

Baca juga : Dianggap Lalai, Pemilik Rumah Kos yang Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka

Keempat tersangka dikenakan Pasal 359 junto Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Karena yang bersangkutan lalai dan menyebabkan orang meninggal dunia. Ada unsur kelalaian dari pelaku. Tanpa ada konfirmasi, koordinasi terlebih dahulu kemudian langsung melakukan pengerjaan. Tanpa ada surat perintah kerja, tanpa ada komunikasi dengan masyarakat sekitar dan itu berkaitan dengan penghancuran tembok. Sehingga penghancuran tembok itu runtuh mengenai warung milik warga," paparnya.

Selain menetapkan para pemborong dan pekerja bangunan sebagai tersangka, polisi juga akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Hari ini rencana kami mintai keterangan. Yang kemarin saksi dari warga sekitar dan para pelaku. Kami juga sedang dalami proyek itu terkait seperti apa legalitasnya.

Baca juga : Redmi 7 Siap Melenggang di Pasar Indonesia, Harga Terjangkau

Kami juga sudah memasang garis polisi di lokasi, proyek kita berhentikan sementara untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, seharusnya proses pembangunan proyek memiliki standar prosedur. "Ketika akan membuat proyek, harus ada surat perintah kerja sehingga saat akan melakukan proyek itu melihat sisi safety dan keselamatan pekerja. Orang lain di sekitar itu juga harus diperhatikan," tukasnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal