Sidang Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Jahja Komar Hidajat Duga Ada Konspirasi 

Rabu, 22 Desember 2021, 12:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - JAKARTA - Penasehat Hukum Jahja Komar Hidajat (74), Reynold Thonak menduga ada yang tidak beres dalam kasus yang dialami kliennya. Bahkan, Reynold Thonak menganggap sidang yang dijalani kliennya Perkara Pidana No : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim merupakan bagian dari konspirasi dan kriminalisasi. 

Menurut Reynold Thonak hal tersebut lantaran Dirjen AHU dalam Perkara di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan bahkan sudah dieksekusi, diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena mengesahkan kepengurusan PT TJITAJAM versi pelapor Tamami Imam Santoso. 

Selain itu kata Reynold, kliennya juga telah dimenangkan oleh 9 Putusan Inkracht baik perdata maupun Tata Usaha Negara yang mengabulkan pokok perkara. Namun tetap saja kliennya dijadikan tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa. 

Baca juga : Tersangka Mafia Tanah Tukang AC Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Pekan depan, Reynold menantang saksi Tamami Imam Santoso untuk buka-bukaan akta-akta PT. TJITAJAM dipersidangan. Bahkan, dia juga akan menunjukkan bukti riwayat kepemilikan PT. TJITAJAM sejak zaman Belanda. 

"Tetapi AHU sendiri sudah dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengesahkan PT TJITAJAM versinya pelapor. Ini disetting semuanya ada konspirasi Hukum dan kriminalisasi yang dilakukan disini yang melibatkan oknum-oknum penegak hukum," tegas Reynold kepada wartawan, Selasa 21 Desember. 

Namun demikian, dalam persidangan saksi juga dicecar berbagai pertanyaan oleh tim kuasa hukum Jahja Komar Hidajat perihal dasar laporan polisi. Menurut Reynold, saksi korban Tamami Imam Santoso tidak dapat menjelaskan riwayat asal-usul PT TJITAJAM. 

Baca juga : Rugi Miliaran Karena Mafia Tanah, Tukang AC Ngadu ke Kapolda Metro

"Klien kami dilaporkan pemalsuan. Makanya tadi kami tanya, mana yang palsu, mana yang tidak benar kepada Saksi? Namun saksi ini tidak bisa menjelaskan pemalsuan apa yang dilakukan oleh klien kami "ya lupa, ya nggak tahu, ya begitu saja keterangannya," Namun anehnya saksi berusaha menjelaskan kejadian tahun 1999, padahal saksi mengaku baru masuk sebagai Direksi dan Pemegang Saham PT. TJITAJAM tahun 2002" jelas Reynold. 

Sementara, JPU memaparkan agenda masih tahap pemeriksaan seputar saksi. Hadi Karsono menambahkan, terdakwa Jahja Komar Hidajat diutarakan oleh saksi terkait dengan pemalsuan surat kuasa. Pemalsu surat kuasa, kata JPU, terjadi sekitar tahun 1999 lalu.  

"Kita masih terkait pemeriksaan saksi. Saksi itu masih jauh sekali karena ini merupakan saksi pelapor, cuma saksi pelapor ini menunjukkan bahwa ada pemalsuan surat kuasa di tahun 1999," ujar Hadi dengan didampingi Rima dan Handri. 

Baca juga : Bapak-Anak Korban Penganiayaan Malah Dipidana, Kuasa Hukum Minta Kejagung Ikut Mengawasi

Untuk saat ini, agenda pemeriksaan saksi sudah dilakukan sebanyak 4 kali di persidangan. Saksi Tamani Imam Santoso sendiri mengaku sebagai Direktur di PT Tjitajam sejak tahun 2002. 

Saksi yang kini dihadirkan tersebut, menurut JPU, tak lain untuk memperoleh fakta-fakta. Usai mendengarkan saksi pelapor, JPU akan menghadirkan saksi lainnya. Berikutnya, Cipto juga akan dihadirkan dalam perkara ini. 

"Perkara ini difokuskan di surat kuasa di samping surat kuasa itu dilampirkan surat bantuan hukum PN Jakarta Timur," katanya.
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal