Tembuskan Surat Permintaan Klarifikasi ke BPK RI

Katar Pertanyakan Legalitas Penggunaan Sisa Dana Hibah KONI DKI

Sabtu, 18 Desember 2021, 21:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Legalitas penggunaan sisa dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta dipertanyakan Koalisi masyarakat untuk Jakarta Baru (Katar) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta.

Permintaan klarifikasi itu dibuat berkaitan dengan legalitas penggunaan sisa dana hibah tahun 2019 yang dipakai KONI pada 2020 lalu. Ketua Katar Sugiyanto, mengungkapkan bersama Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung, pihaknya juga menembuskan surat permintaan klarifikasi itu kepada BPK Pusat pada Jumat (17/12/2021) lalu.

Tercatat ada lima pertanyaan yang diajukan kepada BPK DKI seputar legalitas penggunaan sisa dana hibah KONI di tahun 2019 sebesar Rp 24,23 milliar dari Rp 35,86 miliar yang dipakai tanpa naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahun 2020.

"Surat tersebut kami layangkan, terkait dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta yang menulis KONI DKI Jakarta telah menggunakan sisa dana hibah tahun 2019 senilai Rp 24,23 miliar dari total sisa dana keseluruhan sebesar Rp 35,86 miliar,” ujar Sugiyanto berdasarkan keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Kata pria yang akrab disapa SGY ini, sisa dana hibah itu digunakan KONI pada bulan Januari sampai 10 Maret 2020 lalu. Duit miliaran rupiah tersebut digunakan untuk berbagai keperluan di antaranya, untuk biaya keamanan, pemeliharaan gedung dan perapihan gedung kantor.

Baca juga : Laporkan Gratifikasi, Dirut Pasar Jaya Terima Penghargaan dari KPK

Menurut SGY, sebetulnya sisa dana hibah dilarang digunakan dan wajib dikembalikan paling lambat tanggal 10 Maret di tahun berikutnya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Tetapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lanjutnya, merevisi regulasi itu dengan Pergub Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2018.

"Pergub inilah yang dijadikan dasar Pemprov DKI Jakarta menjawab temuan dalam LHP BPK DKI Jakarta. Sebab Pergub revisi ini telah berlaku sejak tangal 10 Maret 2020 yang bersamaan waktu dengan batas akhir KONI DKI mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah sebesar Rp 35,86 miliar,” jelasnya.

Dia berharap, BPK RI DKI Jakarta dapat memberikan klarifikasi terkait legalitas penggunaan sisa dana hibah yang dilakukan KONI DKI Jakarta. Apalagi anggaran yang dialokasikan merupakan uang rakyat yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

"Kami mohon agar jawaban dan penjelasan dari BPK DKI Jakarta dapat kami terima segera dan akan kami ambil langsung. Kami juga berencana melakukan uji materiil Pergub Perubahan Nomor 20 tahun 2020 tersebut pada Mahkamah Agung (MA) termasuk berencana melaporkan masalah LHP BPK kepada penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK,” bebernya.

Baca juga : Telkomsel Luncurkan "Kuncie", Aplikasi Edutech untuk Bantu & Buka Peluang Para Calon Pengusaha Bisnis Digital

Lima pertayaan yang dilayangkan kepada BPK dalam surat yang dikirim sebagai berikut :

1. Apakah Pemprov DKI Jakarta melakukan perubahan Pergub Nomor 142 tahun 2018 tersebut setelah ada temuan BPK DKI Jakarta tentang pengunaan sisa dana hibah Koni DKI Jakarta?

2. Apakah Pergub Perubahan Nomor 20 Tahun 2020 tersebut di atas bisa berlaku surut? Artinya apa sisa dana KONI dapat digunakan sebelum Pergub ini berlaku pada tanggal 10 Maret 2020?

3. Apakah sisa dana hibah Koni DKI Jakarta tahun 2019 dapat dibenarkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya dalam NPHD Tahun 2020 senilai Rp 24,23 miliar?

4. Apakah poin 1 sampai 3 tersebut di atas tidak termasuk dalam katagori tindakan pidana?

Baca juga : Kendalikan Kerumunan, Anies: Kami Kerahkan 5.000 Petugas di Pasar Tanah Abang

5. Memperhatikan Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolahan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 14 ayat 1 dituliskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 26 (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tersebut disebutkan bila ‘Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yangmengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal