Advokat Dijadikan Tersangka, DPN Peradi Nilai Tindakan Keliru

Sabtu, 18 Desember 2021, 15:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua bidang perlindungan anggota dan pembelaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Alvon Kurnia Palma mengungkapkan, penetapan tersangka kepada seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya adalah tindakan keliru.

Menurut Alvon, kasus yang dialami kliennya advokat Nora Haposan Situmorang yang membela seorang nenek berkebutuhan khusus karena dilakukan tidak adil oleh sejumlah pihak malah dijadikan tersangka. 

"Saya rasa ada yang salah dalam proses hukum kita saat ini. Sudah jelas saudara Haposan Situmorang membela warga karena diperdaya oleh beberapa pihak yang mengaku pemilik tanah, dan melaporkan persoalan ini ke polisi, malah dijadikan tersangka," kata Alvon kepada wartawan di kantor DPN PERADI dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021).

Baca juga : Dishub Subang Berencana Pasang PJU Tenaga Surya di Wilayah Rawan Banjir

Menurut Alvon, profesi advokat sudah sangat jelas diatur dalam UU 18 tahun 2003. Bahkan kata Alvon UU itu sudah final melalui uji materi keputusan Mahkamah Konstitusi. 

"Jadi dalam UU Nomor 18 tahun 2003 itu disebutkan, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," tegas Alvon. 

Untuk diketahui sebelumnya, pengacara Nora Haposan Situmorang SH MH, dijadikan tersangka lantaran membela kliennya seorang nenek memiliki kebutuhan khusus bernama Umroh binti Djana yang tanahnya diakui oleh beberapa pihak. 

Baca juga : Majalah Keadilan Tanggapi Pernyataan LQ Indonesia Law Firm

Padahal kata Haposan, kepemilikan bidang tanah atas nama Umroh binti Djana sendiri dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagaimana dalam perkara Nomor: 322/Pdt. G/2008/PN Jak Tim. Haposan mengatakan, tanah Umroh binti Djana seluas 6.270 meter persegi. Dan seluas 5.017 meter persegi dari 6.270 meter persegi kepunyaan Umroh dibebaskan pemerintah guna keperluan proyek Banjir Kanal Timur (BKT).

Ganti rugi atas pembebasan tanah tersebut dikonsinyasikan di PN Jaktim oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) proyek BKT. Total ganti rugi sebesar Rp7.775.346.600.

"Herannya, meski ibu Umroh sebagai pemilik tanah dan diperkuat bukti kepemilikan sah serta diperkuat keputusan PN Jaktim, tapi hanya mendapat bagian sebesar Rp1 miliar. Selebihnya justru dinikmati pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik, padahal berdasarkan bukti-bukti, klaim itu non identik alias palsu," jelas Haposan.

Baca juga : Sidang Kepemilikan PT. Tjitajam Berjalan Alot, Saksi Pelapor Dinilai Tidak Dapat Jelaskan Legalitas

Atas dasar itu, Haposan mengadukan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 28 Januari 2021. Namun kemudian ia dilaporkan balik pihak lawan pada 10 Maret 2021. Sampai akhirnya, dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengaduan palsu.

Penetapan Haposan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor SP.TAP/1265/XI/2021/Ditreskrimum yang diterbitkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Hidayat pada 25 November 2021 lalu. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal