Kakek Tukang AC Minta Tidak Ada Intervensi Kasus Mafia Tanah yang Dialaminya

Kamis, 16 Desember 2021, 22:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kakek tukang AC, Ng Je Ngay (70), mendatangi Mabes Polri menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia meminta Kapolri memberikan atensi kepada kasus mafia tanah yang menimpa dirinya.

"Sudah kami masukan di surat tersebut yang kami tujukan kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam, ini kami harap Atensi khusus dari Pak Kapolri untuk memantau, kalau tidak Kapolri turun tangan mafia tanah akan merajalela," kata kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe kepada wartawan, Kamis (16/12).

Pihak Ng Je Ngay mendesak agar Mabes Polri memberikan atensi khusus kepada kasus mafia tanah ini. Pasalnya, tersangka dalam kasus ini juga belum dilakukan penahanan.

"Kami melaporkam adanya dugaan intervensi dari Korwasidik I Mabes Polri yang mana mengarahkan atau merekomendasikan agar kiranya perkara yang telah ditingkatkan status perkaranya oleh Polres Jakarta Barat per tanggal 5 Oktober sebagai tersangka yang bernama Anton Gunawan tersebut untuk dilaksanakan SP3," ucap Aldo.

Baca juga : Kadinkes Subang Jenguk Veteran Asal Desa Kihiyang Derita Penyakit Stroke

"Apabila Polres Barat menemukan alat bukti yang cukup mestinya dibantu untuk dikoreksi apa yang kurang. Bukannya untuk dihentikan," imbuhnya.

Menurut Aldo, kasus kliennya berjalan di tempat, padahal sudah lama bergulir. Sehingga meminta atensi Kapolri supaya segera dituntaskan.

"Klien kami ini pun dipandang sebelah mata, Ng Je Ngay bahkan dipertanyakan menurut saya tidak relevan, Ng Je Ngay dapat duit dari mana untuk membeli tersebut, walaupun dia tukang AC ya mungkin dulunya dia mampu beli tahun 1990, mau uang dari mana itu dicecar oleh Biro Wasidik uang dari uang dari mana, kok sampai sebegitunya," kata Aldo.

"Seakan-akan profesinya sekarang tukang AC jadi tidak ada duit dan tidak punya hak memiliki rumah," pungkasnya.

Baca juga : Kuasa Hukum IWO Minta Tidak Ada Intervensi Kasus Pelecehan Wartawan

Sebelumnya, seorang kakek bernama Ng Je Ngay kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut mengaku sudah 5 kali mengirim surat namun belum ada yang direspon.

Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12).

Aldo mengatakan, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. 

Baca juga : Kapolres Subang Jenguk Lansia Asal Desa Pusakajaya yang Sulit Berjalan

Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay.

Namun, pad 2017 silam, Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” terang Aldo.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal