Umar Bonte Desak Kejagung Periksa Gubernur Sultra

Kamis, 16 Desember 2021, 10:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tokoh pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Umar Bonte mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gubernur Ali Mazi terkait izin pengelolaan tambang. Terlebih, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

"Secara pribadi, saya meminta kepada Kejagung agar serius dalam menangani kasus ini. Sebab dari tahun ke tahun, setiap Gubernur terlibat dalam persoalan yang sama," katanya ketika menggelar jumpa pers di kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Baca juga : Bupati Mutasi 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Subang

Bendum KNPI itu mengatakan, pemerikasaan kepala bidang atau Kadis saja, tidak akan menyelesaikan persoalan pengelolaan tambang di Sulawesi Tenggara. Maka dari itu, paling tidak Gubernur juga memiliki andil dalam persoalan ini, dan selayaknya juga turut dipanggil dan diperiksa oleh Kejagung.

"Kenapa Gubernur? Karena ia yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan RKAP," jelas Bendum Partai Berkarya itu.

Baca juga : Kadinkes Subang Jenguk Veteran Asal Desa Kihiyang Derita Penyakit Stroke

Pemuda Sultra yang dermawan itu mengukapkan, ia selaku tokoh pemuda Sulawesi Tenggara akan menempuh jalan lain, jika Gubernur Sulawesi Tenggara tidak diperiksa. Mungkin lewat KPK ataupun jalur lainnya, yang pasti persoalan ini akan saya kawal hingga tuntas.

"Saya kira, bukan hanya sekedar KNPI, partai atau apapun, kasus ini seharusnya menjadi perhatian dari seluruh warga Sulawesi Tenggara. Di mana persoalan tambang ini terjadi dan terdapat unsur merugikan negara, yang berarti juga merugikan daerah, dalam hal ini, Provinsi Sulawesi Tenggara," tegasnya.

Baca juga : Tim PUBG Binaan Esports Subang Juara Tiga Piala Gubernur Jawa Barat

Lanjut Umar Bonte, dalam kesempatan ini, dirinya juga ingin menjelaskan bahwa ini murni aspirasi pribadi jadi tidak membawa-bawa Partai. "Hanya saja, sebagai bendum, saya memakai tempat untuk bertemu dengan teman-teman media menyampaikan pertanyaan sikap terkait dugaan korupsi yang ada di Sulawesi Tenggara.

" Karena sudah terbukti dua di antara tersangka adalah dari birokrasi Pemprov Sultra, yakni mantan Plt Kabid Minerba, Yusmin, dan terbaru adalah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Andi Aziz. Mereka ditetapkan tersangka karena dugaan korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495.216.631.168.83," tegasnya. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal