LampuHijau.co.id - Pihak LQ Indonesia Law Firm memberikan tanggapan atas pemberitaan rilis dari pihak Majalah Keadilan terkait tuduhan terhadap Alvin Lim, yang sebelumnya dimuat di situs berita ini (lampuhijau.co.id). Ini sekaligus hak jawab dari LQ Indonesia Law Firm di online Lampu Hijau dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul Majalah Keadilan Tanggapi Pernyataan LQ Indonesia Law Firm (https://lampuhijau.co.id/baca-berita/jakarta-city/11114/majalah-keadilan-tanggapi-pernyataan-lq-indonesia-law-firm) pada 8 Desember 2021.
Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengaku siap soal upaya hukum yang dilakukan Majalah Keadilan. "Panda Nababan sebagai pemilik Majalah Keadilan jangan banyak bicara bikin 1.000 Laporan Polisi (LP). Saya tidak takut. Ini wajah mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia untuk di LP-kan.
Sekarang mantan napi kasus suap Gubernur BI ini sebagai pemilik Majalah Keadilan malah menyalahkan Dewan Pers atas PPR 43/PPR-DP/XII, terhadap aduan pimpinan kami Advokat Alvin Lim. Panda Nababan secara pengecut memasukan Majalah Keadilan seolah kemenangan Alvin Lim akibat suap, dengan maksud merusak citra aparat penegak hukum. Terakhir pada Edisi 71, Majalah Keadilan mengatakan Jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim, sekarang Alvin Lim buat aduan dan dimenangkan Dewan Pers, lalu nangis dan teriak Dewan Pers tidak adil dan lalai,” tuding Sugi dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (13/12/2021).
Baca juga : Majalah Keadilan Tanggapi Pernyataan LQ Indonesia Law Firm
“Yang saya bingung, pihak korban dan pihak yang berkepentingan saja bisa menghormati putusan Mahkamah Agung, kenapa Panda Nababan, Pimred Majalah Keadilan memuat berita basi setiap edisi di majalahnya menyudutkan Alvin Lim, ada motif kepentingan apa ini mantan napi suap?” tanya Sugi.
Menurutnya, setiap orang wajib menghormati putusan pengadilan. "Putusan pengadilan Panda Nababan di vonis bersalah terbukti melakukan suap. Putusan Alvin Lim di MA, Majelis Hakim menolak penuntutan Jaksa (Tidak ada putusan bersalah),” tuturnya.

Baca juga : Mau Dilaporin ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual, Pembokat Gantung Diri
Sugi menambahkan, sebagai mantan wakil rakyat, apakah Panda Nababan tidak bisa menghormati Putusan Pengadilan dan asas praduga tidak bersalah? "Panda Nababan membuat Laporan Polisi sudah buat sejak Oktober 2021, mana ditindaklanjuti Polisi karena unsur pidananya tidak ada," ungkapnya.
Lanjutnya, pihak LQ Indonesia Law Firm juga akan ambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan. “Tunggu tanggal mainnya. Sangat disayangkan, Panda Nababan, mantan anggota DPR dan anaknya, Putra Nababan sekarang anggota DPR, tapi isi Majalah Keadilan milik Panda, membuat opini seolah Hakim dan Jaksa menerima suap dari Alvin Lim, padahal dirinya sendirilah mantan napi suap. Kalau ga tobat, orang seperti itu bakal masuk mana ketika meninggal?” kata Sugi.
Demikian rilis dari pihak LQ Indonesia Law Firm menanggapi tuduhan dan upaya hukum Majalah Keadilan sebelumnya. Ini juga sebagai Hak Jawab dan ralat atas pemberitaan di lampuhijau.co.id, yang sebelumnya dimuat. Kami juga memohon maaf kepada pembaca, juga pihak yang keberatan atas berita terdahulu, LQ Indonesia Law Firm dan Alvin Lim. (Redaksi)