LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Perkara Pidana No : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Jahja Komar Hidajat (74), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan lanjutan saksi pelapor, Tamami Imam Santoso, Kamis (09/12)
Dalam persidangan disebut, jika Tamami Imam Santoso tidak pernah menguasai sertipikat. Fakta itu terungkap setelah penasehat hukum terdakwa, Reynold Thonak, mengajukan pertanyaan kepaka saksi pelapor terkait Sertipikat PT. TJITAJAM.
Baca juga : Dakwaan Dianggap Prematur, Penasihat Hukum Minta Perkara Atas Nama Cemong Ditangguhkan
"Saya tidak pernah menguasai Sertipikat PT. Tjitajam," ungkap saksi Tamami Imam Santoso saat jalannya persidangan.
Fakta persidangan lainnya juga menjelaskan bahwa saksi pelapor tidak dapat membuktikan adanya peralihan saham daripada terdakwa Jahja Komar Hidajat maupun PT. Suryamega Cakrawala selaku Pemegang Saham PT. TJITAJAM, bahkan tidak pernah menguasai lembar saham asli PT. Tjitajam tahun 1934.
"Jadi awalnya setelah pihak pelapor berhasil membajak PT. TJITAJAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Dirjen AHU, lalu mengaku kehilangan Sertipikat PT. TJITAJAM dengan melakukan pengumuman hilang di salah satu media cetak. Dan selanjutnya membuat laporan kehilangan ke Polda Metro Jaya. Padahal mereka melihat atau menguasai Sertipikat saja tidak pernah, dan lucunya lagi, mereka mengaku kehilangan tetapi bersurat kepada klien kami agar menyerahkan Sertipikat” beber Reynold.
“Selain itu, sesuai Fakta persidangan, BPN Kabupaten Bogor pernah mengirimkan Surat Nomor : 1683/SD-308-7/VI/2015 tertanggal 5 Juni 2015 kepada pelapor Tamami Imam Santoso, kalau sertipikat PT. TJITAJAM tidak hilang melainkan ada pada klien Kami. Namun entah bagaimana caranya, sertipikat PT. TJITAJAM diterbitkan pengganti dengan alasan hilang. Diterbitkan 3 SHGB pengganti, tapi laporan kehilangan oleh Tamami ada 6 Sertipikat” jelas Reynold.
Baca juga : Kasus Hoax Babi Ngepet, Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Lebay
Lebih lanjut, Reynold menjelaskan bahwa sertipikat pengganti yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor dengan alasan hilang sudah dibatalkan.
"Terhadap SHGB pengganti yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sampai tingkat peninjauan kembali, bahkan sudah dieksekusi. Itu fakta persidangan tadi" ucap Reynold kepada wartawan di PN Jaktim. (***)