LampuHijau.co.id - Polres Metro Jakarta Barat angkat suara terkait kasus mafia tanah yang menimpa tukang AC, Ng Je Ngay, 70. Polisi mengklaim telah menangani kasus ini sesuai prosedur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan jika dalam kasus ini sudah menetapkan AG sebagai tersangka. Menurutnya, AG akan dipanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka, karena mangkir pada panggilan perdana.
"Terkait kasus tersebut mekanisme penyidikan tetap berjalan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka," kata Ady kepada wartawan, Rabu (8/12).
Baca juga : Terus Dibenahi, Warga Papua Dapat Kemudahan Komunikasi
"Artinya semua masih bergulir dan kita juga mendapat asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Sementara itu, terkait belum adanya penahanan kepada AG, polisi berdalih itu hak prerogatif penyidik. "Terkait dengan upaya paksa berdasarkan pertimbangan subjektif dan obkektif dari penyidik. Intinya penyidik masih terus bekerja sesuai dengan prosedur hukum," jelas Ady.
Sebelumnya, seorang kakek, Ng Je Ngay, 70, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah.
Baca juga : Rugi Miliaran Karena Mafia Tanah, Tukang AC Ngadu ke Kapolda Metro
Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut mengaku sudah 5 kali mengirim surat namun belum ada yang direspon. Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya.
Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12).
Baca juga : Kepala SMK Darul Maarif Pamanukan Apresiasi Penyuluhan dari Kapolres Subang
Aldo mengatakan, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim.
Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay. Namun, pad 2017 silam, Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” imbuh Aldo.(FrK)