LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Ipda OS dipersangkakan dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Kapolri Cup 2021
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12).
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Dia mengklaim Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.
Baca juga : Tokoh Pemuda Jakbar Desak Kapolda Metro Jaya Tambah Personel di Polsek
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," katanya. Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro terjadi pada Jumat (26/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua orang menjadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.PP meninggal dunia sehari setelah kejadian usai menjalani perawatan. Berdasar hasil pemeriksaan awal, Ipda OS berdalih menembak kedua korban menindaklajuti adanya laporan seseorang berinisial O.
Baca juga : Polda Jatim Gelar Anev Sitkamtibmas Serta Persiapan Natal dan Tahun Baru
Pria yang disebut berprofesi sebagai karyawan swasta itu melapor diintai oleh kedua korban dari Sentul, Bogor, Jawa Barat. Ipda OS kekinian juga telah dinonaktifkan sebagai anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Ipda OS sudah di nonaktifkan dalam rangka pemeriksaan intensif," pungkas Zulpan.(FrK)