Laporkan Gratifikasi, Dirut Pasar Jaya Terima Penghargaan dari KPK

Senin, 6 Desember 2021, 20:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin menerima penghargaan Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan secara langsung, berlokasi di Auditorium Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK Lantai 1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Pemberian penghargaan tersebut diberikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin terpilih sebagai salah seorang penerima setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK.

Baca juga : Dari Aetra dan Palyja, PAM Jaya Bentuk Tim Transisi Pengelolaan Air Bersih

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pemberian penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan mendorong individu lain untuk melakukan hal yang sama. Pada tahun ini, menurutnya, pemberian penghargaan langsung diberikan kepada individu dan bukan lembaga/kementerian atau pemda, karena sebelumnya setelah diberikan penghargaan masih banyak kepala lembaga/kementerian atau pemda yang terjaring OTT.

“Tahun sebelum-sebelumnya penghargaan kita berikan kepada lembaga, akan tetapi masih banyak ditemukan pelanggaran yaitu menerima gratifikasi tapi tidak dilaporkan. Hal ini bisa berpengaruh kepada penghargaan yang diberikan oleh KPK tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Juara Pelajar Inspirasi Diganjar Penghargaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengucapkan terima kasih kepada para individu yang dapat menjadi contoh dalam melaporkan gratifikasi tersebut. Penghargaan ini sebagai bentuk KPK juga untuk dapat terus melakukan pencegahan korupsi yang ada di Indonesia.

“Selamat kepada para individu yang menerima penghargaan ini dan semoga dapat menjadi inspirasi,” katanya.

Baca juga : Puan Upayakan Perbaikan UU Cipta Kerja via Prolegnas Prioritas 2022

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin memberikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan tersebut. Menurutnya, melaporkan bentuk gratifikasi merupakan tugas dan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan.

"Ini merupakan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan, mengingat Pasar Jaya adalah badan usaha yang murni 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta. Adapun barang yang saya terima di sini saya kembalikan ke negara melalui direktorat gratifikasi dan pelayanan publik KPK ” tandasnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal